Terkini Nasional
Umar Patek Diyakini Sudah Tidak Radikal Lagi hingga Dibebaskan Secara Bersyarat
TRIBUN-VIDEO.COM - Publik baru saja dikejutkan oleh aksi teror bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) pagi WIB.
Ternyata di hari yang sama juga ada peristiwa besar, yakni bebasnya teroris kelas kakap Hisyam bin Alizein alias Umar Patek.
Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) sore.
Pria berusia 52 tahun itu dianggap setia pada NKRI dan tak radikal lagi karena sudah mengikuti program deradikalisasi.
Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Baca: Sosok Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Mantan Napi Terorisme
Baca: Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Residivis Nusakambangan
Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," ujarnya.
"Seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," lanjutnya.
"Persyaratan khusus ini telah dipenuhi oleh Umar Patek, karena dia telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia NKRI," kata Rika.
Menurut Rika, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Umar Patek Bebas Bersyarat, Kemenkumham Bersama BNPT dan Densus 88 Meyakini Sudah tidak Radikal
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Warta Kota
Viral News
LIVE: Situasi Rumah Duka Mayor Cpl Anda Rohanda di Bandung, Korban Tewas Ledakan Garut
19 jam lalu
Kabar Selebriti
Dilantik Langsung oleh Jeje Govinda, Intip Potret Syahnaz Sadiqah Dilantik Jadi Ketua TP PKK KBB
19 jam lalu
Sejarah Hari Ini
Tragedi Bom Bunuh Diri 3 Gereja di Surabaya 2018, Pelaku 1 Keluarga yang Libatkan Anak-anaknya
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.