Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Merasa Tak Adil, Ferdy Sambo Minta Bharada E dan Ricky Rizal Ikut Dipecat dari Kepolisian

Rabu, 7 Desember 2022 14:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta agar satu terdakwa lainnya dijauhi hukuman PTDH atau dipecat dari polri.

Hal itu diungkapkan oleh Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Terdakwa yang dimaksud Ferdy Sambo adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Pasalnya menurut Sambo, Bharada E juga ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Langkah dari institusi Polri itu dinilai tidak adil sebab dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya dirinya yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara terdakwa Bharada E serta Bripka Ricky Rizal sampai saat ini masih berstatus polri dan belum diberikan sanksi.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022.

Atas putusan PTDH itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengajukan banding. Hanya saja, Polri menolak banding Sambo ini dengan menguatkan putusan PTDH tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat Juga

Host: Firda Ananda
VP: Reza Nova

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ferdy Sambo   #Bharada E   #Ricky Rizal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved