Metropolitan
Heru Budi Hartono Jawab Kritikan Warga, Klaim Parkir Liar di Jakarta Sudah Ditertibkan Dishub DKI
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim parkir liar di Jakarta sudah ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Parkir liar itu saya sudah tugaskan Dishub lakukan penertiban. Kemarin siang kan sudah dilakukan ya," katanya di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (6/12/2022).
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun mengklaim pernyataan ini bisa dibuktikan dengan foto yang ada.
"Sudah, bapak liat foto-fotonya juga bisa ada," lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, pengamat transportasi, Azaz Tigor Nainggolan kritik pedas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Perparkiran (UPP).
Ia menilai Dishub DKI dan UPP tidak ada itikad untuk menertibkan parkir liar di sejumlah titik Jakarta, yang alhasil menjadi satu diantara faktor utama terjadinya kemacetan di ibu kota.
Berangkat dari hal ini, ia turut mempertanyakan aliran dana parkir liar.
Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Selasa 6 Desember 2022 Jaksel dan Jaktim Hujan dari Siang hingga Malam
Menurutnya, dana ini fantastis karena bisa mencapai setengah triliun dalam setahun.
Apalagi, harga dipatok juru parkir liar melebihi ketentuan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekarang ini PJ Gubernur Jakarta memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen Parkir bisa dijadikan salah satu cara memecahkan kemacetan Jakarta seperti yang diharapkan oleh Pj Gubernur Jakarta bapak Heru Budi," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Selanjutnya, ia mendorong eks Wali Kota Jakarta Utara ini untuk mengevaluasi Dinas Perhubungan guna menertibkan dan memperbaiki manajemen perparkiran lantaran juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
"Parkir liar di Jakarta terus ada dan sepertinya tidak mau dituntaskan oleh UP Parkir dan Dinas Perhubungan Jakarta. Sudah ada rambu di larang parkir, tetap saja ada jukir lengkap dengan seragam biru UP Parkir beroperasi di lokasi dilarang parkir tersebut," lanjutnya.
Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini, parkir liar di badan jalan Jakarta bukan rahasia lagi, hingga memicu konflik kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk mendapatkan jatah parkir liar di badan jalan.
Apalagi, lanjut dia, tak ada perihal PAD tak ada transparansi pengelolaan uang yang jadi salah satu andalan penghasilan Jakarta itu.
"Seperti halnya di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Parkir liar di depan Pasar Jatinegara tidak ada yang Rp2000 untuk motor dan Rp5000 untuk mobil. Parkir di kawasan parkir liar di jalan Jatinegara motor Rp3000 dan mobil Rp10.000," ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung soal viralnya video yang memperlihatkan parkir liar di sekitar Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Rabu 7 Desember 2022: Jakbar Hujan dari Siang hingga Malam Hari
Di mana dalam video tersebut menunjukan adanya parkir liar motor di depan Grand Indonesia dipatok dengan harga Rp10.000.
Tigor pun membagi pengalamannya pada awal tahun 2022 lalu dimana saat Grand Indonesia mulai beroperasi kembali, ia beberapa kali berkunjung ke pusat bisnis tersebut.
Motor yang ia gunakan parkir di area parkir sekitar Grand Indonesia.
"Ketika pulang dan ambil motor, petugas juru parkir (jukir) liarnya meminta biaya parkir Rp10.000 kepada saya. Ketika saya coba tawar Rp5.000, si jukir liar tidak mau dan tetap meminta saya membayar parkir motor seharga Rp10.000," ucapnya.
"Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp50 juta sehari, Rp1,5 miliar sebulan dan Rp18 miliar dalam setahun," tambahnya.
Kemudian, kondisi lain seperti di Kelapa Gading dan Cibubur yang terjadi beberapa tahun lalu.
Menurutnya, di Jakarta sekitar 16.000 satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang dulu liar sudah di tutup, namun lima tahun terakhir parkir liar di badan jalan itu hidup dan marak lagi.
"Jika sehari 8 jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta Rp10.000 X 8 X 16.000.000 adalah Rp1,28 milyar sehari, Rp38,4 milyar sebulan dan menjadi Rp460 milyar setahun," tegasnya.
"Ya sekitar Rp460 milyar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP awal di Jakarta. Jumlah SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," bebernya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Heru Budi Hartono Jawab Kritikan, Parkir Liar di Jakarta Sudah Ditertibkan Dishub DKI
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.