Senin, 27 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan, Denny Sumargo Harap Eks Manajer Jera: Sudah Sesuai

Selasa, 6 Desember 2022 19:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Denny Sumargo menanggapi mantan menajernya, Ditya Andrista yang divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Vonis tersebut buntut kasus penggelapan yang dilakukan Ditya Andrista terhadap Denny Sumargo.

Ditya Andrista dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Mantan manajer Denny Sumargo itu, menerima putusan tersebut karena tak perlu ditahan, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Meski menerima keputusan hakim, Ditya diketahui seperti belum bisa menerima apabila disalahkan.

Diketahui jika vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Desember 2022.

Denny Sumargo bahkan baru mengetahui kabar manajernya itu divonis satu tahun penjara.

Baca: Tunjukkan Bukti USG ke Denny Sumargo, Denise Chariesta Mengaku Sempat Hamil Anak RD: Gue Stres Parah

Hal itu disampaikan Denny saat dihubungi pada Selasa (6/12).

Namun ia menilai jika vonis tersebut sudah tepat, sebab jerat hukum tersebut adalah hasil perbuatannya selama ini telah menggelapkan uang miliknya senilai Rp 700 juta.

Denny berharap, hukuman itu dapat membuat mantan manajernya jera.

Bahkan ia tak mempermasalahkan soal hukuman yang dijatuhkan kepada mantan manajernya itu.

Baca: Pengakuan Denise Chariesta Hamil Anak RD, Tunjukkan Bukti USG ke Denny Sumargo

Menurut Densu sapaan akrabnya, hukuman satu tahun tersebut tak begitu penting bagi dirinya.

Namun ia berharap Eks manajernya bisa sadar atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya dan tidak mengulangi hal serupa.

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta.

Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan, Denny Sumargo : Sudah Sesuai

# Denny Sumargo # Ditya Andrista # kasus penggelapan

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved