Terkini Nasional
JPU Heran dengan Pengakuan Bripka Ricky Rizal yang Tak Dengar Ferdy Sambo Teriak 'Woi Tembak Woi!'
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengungkapkan bahwa dirinya tak mendengar teriakan Ferdy Sambo saat memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikannya di dalam persidangan pada Senin (5/12/2022) sebagai saksi atas dua terdakwa, yaitu Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pun mengkonfirmasi ulang keterangan tersebut.
"Saat FS (Ferdy Sambo) bilang 'Woi tembak woi' sekeras itu, kamu enggak dengar?"
"Siap, tidak," jawab Ricky.
Saat ditanya seberapa jauh jaraknya ke Ferdy Sambo pada saat penembakan, dia menyebut masih berjalan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Posisi saya terakhir," katanya di dalam persidangan.
Tim JPU pun lantas menanyakan detail dari posisi Ricky saat itu.
"Om Kuwat di sebelah," kata Ricky.
Mendengar jawaban itu, tim JPU pun berekai melontarkan pertanyaan lagi.
"Enggak jauh kan? Itu ruangan kecil, kamu enggak dengar?"
Baca: Di Persidangan, Rekening Atas Nama RR Disebut Digunakan untuk Biaya Main Game Anak Ferdy Sambo
Baca: Deretan Aset Ferdy Sambo atas Nama Bripka RR: Ada Rekening Bank dan Sepeda Motor
Keheranan JPU itu ternyata karena keterangan Ricky yang sempat menyebutkan dirinya mendengar Sambo saat memerintahkan Yosua agar jongkok.
"Padahal itu lebih kencang dari pada jongkok kamu," kata jaksa penuntut umum.
"Yang jongkok saya dengar," ujar Ricky.
Pada kejadian penembakan itu, Ricky mengungkapkan bahwa dirinya berada di belakang Bharada E yang diperintahkan Sambo untuk menjadi ekeskutor.
Oleh sebab itu, dia juga mengaku tidak melihat saat Sambo menghabisi Yosua setelah ditembak Bharada E.
"Saya lihat Pak FS tembak itu ke dinding."
Sebagai informasi, dalam perkara ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Teriak 'Woi Tembak Woi!'
# Ferdy Sambo # Bripka RR # JPU # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.