Terkini Nasional
Aksi Kuat Ma'ruf Beri Simbol Finger Heart ke Para Pengunjung di Ruang Sidang PN Jaksel
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (5/12/2022).
Dalam hal ini, terdakwa Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjadi saksi atas terdakwa Kuat Maruf.
Pantauan Tribunnews.com, terdakwa Kuat Maruf tidak seperti biasanya yang hanya diam ketika mulai hingga akhir persidangan.
Kali ini, Kuat Maruf terlihat lebih santai bahkan memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.
Awalnya, terdakwa Bharada E yang terlebih dahulu masuk ke dalam ruang sidang.
Baca: Sosok Si Cantik Diungkap Jenderal Senior, Kamaruddin Sebelum Sama Ferdy Sambo Dia Milik Irjen TM
Selanjutnya, disusul oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal yang duduk di samping Bharada E.
Selanjutnya, Kuat Maruf pun masuk ke dalam ruang sidang. Awalnya, dia masuk tanpa menyapa pengunjung sidang.
Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.
Sontak, Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal di kalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.
Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaya Kuat Maruf di Ruang Sidang PN Jaksel, Tersenyum Sambil Beri Simbol Finger Heart ke Pengunjung
# saksi # Kuat Maruf # Bharada E # Ricky Rizal # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Noel Tolak Jadi Saksi Kasus Korupsi K3, Tegaskan Tak Terkait & Pilih Bicara saat Jadi Terdakwa
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Noel Minta Saksi Mahkota Irvian Tak Memberatkan Terdakwa, Dorong Pengusutan Kasus hingga Pimpinan
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Irvian Bobby Irit Bicara Dicecar soal Alasan Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Noel
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.