Terkini Daerah
Breaking News: Wartawan di Manokwari Tolak RKUHP, Disebut Halangi Kebebasan Berekspresi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 19 pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disebut masih bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan pers.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Koordinator Advokasi AJI Jayapura Safwan Ashari, saat berorasi di Lampu Merah Haji Bauw, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
"Kami turun ke jalan sebagai bentuk respon terkait rencana pengesahan RKUHP oleh pemerintah," ujar Safwan, sembari berorasi di Manokwari, Senin (5/12/2022).
Baca: Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda Jakarta, Anggap RKUHP Bermasalah
Baca: Mahasiswa dan Aparat Saling Dorong, Aksi Tolak RKUHP di DPRD Kota Cirebon Memanas
Safwan menjelaskan, dari keseluruhan aturan di RKUHP terdapat 19 pasal yang dinilai bermasalah dan mengancam kebebasan berekspresi di Tanah Papua.
"Dari kajian AJI ada beberapa pasal diantaranya pasal 188, 218, 219 dan 220 di RKUHP sangat merugikan kami serta masyarakat sipil di Tanah Papua," tegasnya.
Safwan menjelaskan, pada pasal 188 secara jelas mengatur terkait dengan penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme dan lainnya bisa dipidana.
"Pasal ini justru akan merugikan kami saat melakukan tugas peliputan di Tanah Papua termasuk Papua Barat," ucapnya.
Selain itu, terdapat pasal lain yakni 218, 219 dan 220 secara jelas membatasi publik untuk tidak menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wapres.
"Ketiga pasal ini sudah jelas membatasi kita (masyarakat sipil) untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang tidak pro terhadap mereka," jelas Safwan.
"Tiga poin di atas ditambah dengan pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah."
"Kami melihat dari pasal-pasal ini justru cacat dan diduga dibuat untuk membatasi kebebasan pers dan membatasi hak kebiasaan berekspresi bagi rakyat sipil," pungkasnya.
Safwan menegaskan, sampai kapanpun AJI Jayapura dan wartawan di Manokwari tetap menolak pasal-pasal kapitalis yang dibuat untuk menyusahkan rakyat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Wartawan di Manokwari Tolak RKUHP, AJI Jayapura: Halangi Kebebasan Berekspresi Jurnalis dan Rakyat
# RKUHP # Kebebasan pers # AJI Jayapura
Sumber: Tribun papuabarat
Nasional
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Dirayakan Setiap 3 Mei, Dicanangkan sejak 1993
Sabtu, 3 Mei 2025
Nasional
KLARIFIKASI Hasan Nasbi soal Ucapan Kontroversial Masak Kepala Babi, Kini Tegaskan Hal Ini
Minggu, 23 Maret 2025
Nasional
Heboh Teror Potongan Kepala Babi yang Sasar Wartawan di Kantor Tempo, Keamanan Pers Dipertanyakan?
Jumat, 21 Maret 2025
LIVE UPDATE
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di NTB Taburi Kartu Pers Pakai Bunga: Simbol Matinya Kebebasan Pers
Rabu, 22 Mei 2024
Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers, Anies Tegaskan Jaga Kebebasan Pers: Itu Hal Mutlak
Minggu, 11 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.