Terkini Nasional
3 Pesan Jenderal Andika soal Kasus Rudapaksa oleh Oknum Perwira Paspampres pada Prajurit Kostrad
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Infanteri BF menarik perhatian masyarakat.
BF diduga memperkosa seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali di Bali pada pertengahan November 2022.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahkan ikut memberikan pernyataan terkait perkara itu.
Berikut ini pernyataan Jenderal Andika Perkasa terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Mayor Inf BF kepada seorang prajurit wanita Kostrad.
1. Sudah diproses hukum Jenderal Andika menyatakan saat ini Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) sudah memeriksa dan menahan Mayor Inf BF yang diduga memperkosa Letda GER.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
2. Kasus diambil alih Puspom TNI Andika juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca: Pandangan Pengamat Politik soal Potensi Andika Perkasa Jadi Cawapres Anies: Bukan Tidak Mungkin
Baca: Laksamana Yudo Margono akan Lanjutkan Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Pelanggaran Anggota
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.
3. Pasti dipecat Andika menyatakan Mayor Inf BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.
Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pesan Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad"
#JenderalAndika #JenderalAndikaPerkasa #OknumPerwiraPasmpamres #Paspampres #Rudapaksa #BeritaTerkini #BeritaTerbaru #BeritaViral
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu-ibu Nekat Hampir Cium Hidung Wapres Gibran, Digagalkan Paspampres, Kini Minta Maaf ke Publik
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Prabowo Tegur & Tepis Tangan Paspampres saat Bersalaman dengan Ribuan Buruh di Monas
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.