Terkini Nasional
Kuat Maruf Bakal Beri Kesaksian di Depan Bharada E dan Bripka Ricky di Persidangan Lanjutan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdkwa kasus pembunuhan, Kuat Maruf bakal bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam sidang yang bakal digelar pada Senin (5/12/2022) besok beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.
Djuyamto menyatakan, dalam sidang besok yang akan bersaksi yakni terdakwa Kuat Maruf.
Kuat Maruf akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Iya saling bersaksi (antar terdakwa besok)," ucap Djuyamto.
Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Agenda Keskasian Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E
Djuyamto menyatakan, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam keterangannya, Richard Eliezer mengaku sempat menbohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E mengaku saat itu dirinya dipanggil Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.
"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum dalam sidang 30 November 2022.
"Pernah bapak," jawab Bharada E.
Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untul tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.
"Apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa kembali.
"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'. Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," jelas Bharada E.
"Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya jaksa.
"Siap," tegas Bharada E.
Setelah itu, Bharada E mengaku baru jujur soal kebenaran kasus kematian Brigadir Yosua kepada Kapolri setelah pertemuan yang kedua.
"Terus, pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo. Pertemuan kedua masih tetap?" tanya jaksa.
"Tidak bapak, sudah terbuka," ungkap Bharada E.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Seorang Emak-emak Beri dukungan kepada Kuat Maruf di Persidangan: Semangat Om Kuat
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kuat Maruf Bakal Beri Kesaksian di Hadapan Bharada E dan Bripka Ricky
# Kuat Maruf # Kesaksian # Pembunuhan Briagadir J # Sidang # PN Jaksel
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Lanjutan Chromebook Dibantu Penerjemah, Nadiem Makarim Hadirkan 3 Mantan Petinggi Google
6 jam lalu
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Lontarkan Tuntutan Keras di Sidang K3, Minta Irvian Bobby Dijatuhi Hukuman Mati
9 jam lalu
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kesaksian Warga saat Dengar Ledakan dan Temukan Puing Helikopter Ketika Berburu Tupai di Sekadau
3 hari lalu
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.