TIPS & TRIK
Tetap Hati-hati, Begini Cara Aman Mengajukan Pinjol saat Berbelanja agar Tak Jadi Bumerang
TRIBUN-VIDEO.COM - Berbelanja saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Bahkan, kita bisa membayar barang belanjaan dengan menggunakan pinjaman online alias pinjol.
Eits tapi jangan asal-asalan, kalian perlu berhati-hati saat melakukan pinjol agar belanja jadi aman dan tenang.
Ada beberapa cara terbaik yang bisa kalian perhatikan sebelum mengajukan pinjol.
1. Tentukan Tujuan Pinjaman
Di tengah keadaan yang tidak pasti, kita perlu tahu tujuan mengajukan pinjaman.
Apakah pinjaman ini untuk tujuan produktif atau konsumtif.
2. Pastikan Dapat Izin dari OJK
Cara kedua mengecek legalitas sekaligus mempelajari lebih dalam tentang pinjol tersebut.
Meski perusahaan mengklaim sudah terdaftar dan mendapatkan izin OJK, ada baiknya melakukan kroscek sebelum mengajukan pinjaman.
Baca: Jangan Lupa Lapor Pajak Tiap Tahun, Ini 4 Tips Permudah Proses Pelaporan Pajak UMKM
3. Perhatikan Isi Perjanjian
Perhatikan setiap surat atau perjanjian yang mereka minta untuk ditandatangani atau setujui.
Jangan memberikan jaminan apapun supaya kita tidak kehilangan aset jika ada masalah di kemudian hari.
4. Kumpulkan Bukti Transfer
Saat memutuskan mengajukan pinjol, pastikan kita melunasi pinjaman tepat waktu.
Jangan lupa mengumpulkan bukti seperti screenshot bukti transfer atau bukti pembayaran lain untuk melindungi diri sendiri.
Nah itulah beberapa cara aman untuk berbelanja dan mengajukan pinjaman online, semoga bermanfaat.
(Tribun-Shopping.com/ Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Tetap Hati-Hati, Begini Cara Terbaik Sebelum Putuskan Mengajukan Pinjol, agar Belanja Aman dan Tenang
# pinjol # belanja # OJK # pinjaman online # transfer
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Grid.ID
LIVE UPDATE
Isu Belanja Pegawai Buat 13 Ribu PPPK di Lampung Khawatir, BKD Pastikan Tak Langgar Batas Anggaran
Senin, 30 Maret 2026
Nasional
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sabtu, 28 Maret 2026
Nasional
TEMAN HASNA-HASNI DAPAT REZEKI dari Dedi Mulyadi, Diberi THR saat sang Gubernur Belanja di Matahari
Rabu, 18 Maret 2026
SUPERSKOR
Bursa Transfer MotoGP 2027 Memanas, Toprak Razgatlioglu Belum Tergiur Tim Pabrikan
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.