Terkini Nasional
Kronologi Ferdy Sambo Salah Pakai Senjata dan Tertawa seusai Tembak Mati Brigadir J
TRIBUN -VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengatakan Ferdy Sambo tertawa karena salah memakai senjata pada saat mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu ia ungkapkan ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar komunikasinya dengan Ferdy Sambo seusai peristiwa pembunuhan tersebut.
"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya dan bang RR (Ricky Rizal) juga. Sempat beliau (Ferdy Sambo) berulang ulang kali ke kami bilang sempat ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," ungkap Bharada E yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Mendengar pernyataan Bharada E tersebut, JPU sempat mengonfirmasi kembali apakah Bharada E tidak salah melontarkan hal tersebut.
Baca: Orangtua Bharada E Akhirnya Buka Suara, Akui Sempat Didoktrin sang Anak dengan Skenario Sambo
"Iya sambil ketawa dia," tegas Richard Eliezer.
"Salah tembak kah?" tanya JPU.
"Salah pakai senjata," ucap Bharada E.
Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J
Bharada E menyebut Ferdy Sambo sempat mencekik leher Brigadir J.
Bharada E juga mengaku diminta Ferdy Sambo agar menodongkan pistolnya ke arah Brigadir J.
"Itu pas masuk (Brigadir J), Pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut, Yang Mulia," ujar Bharada E di persidangan.
Sembari mengangkat tangan, Brigadir J sempat bertanya alasan diperlakukan seperti itu kepada Ferdy Sambo.
"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini Yang Mulia, 'Ih pak, kenapa Pak? Ada apa Pak?' tangannya di depan."
"Lalu beliau (Ferdy Sambo) bilang 'kau berlutut, berlutut'."
Baca: Ingatkan Status Justice Collaborator, Kuasa Hukum Sambo Anggap Bharada E Beri Keterangan Tak Benar
"Jadi posisinya tuh nggak jongkok Yang Mulia, cuma agak menurun saja Yang Mulia dan tangannya ke depan," papar Bharada E.
Setelah memerintahkan Brigadir J untuk berlutut, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak.
"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'."
"Saya kokang senjata terus menembak, Yang Mulia," ungkap Bharada E, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bantah soal Kedatangan Wanita Misterius, Sebut Bharada E Cuma Mengarang
"Saudara menembak Saudara Yosua jarak berapa meter?" tanya Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak.
"Sekitar dua meter Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Bagaimana cara Saudara menembak?" tanya hakim.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ungkap Bharada E.
Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Sementara itu, Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17.
"Pada saat menembak Yosua, dia (Ferdy Sambo) menggunakan Glock?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Saya yakin Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Pada saat dia maju pertama setahu saya Glock."
"Tapi tidak ada sampai sekarang Glock itu, saya tidak tahu Glock itu di mana," jelas dia.
Baca: Ayah Bharada E Beri Pesan ke Ferdy Sambo: Jantanlah, Harus Bertanggung Jawab
Menurut Bharada E, Ferdy Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah dinasnya.
Lalu, Ferdy Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.
Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan Brigadir J, kemudian menarik pelatuknya.
"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum, lalu dia nembak lagi," beber Bharada E.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca: LPSK Akui Bharada E Jujur mengenai Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tertawa Usai Eksekusi Brigadir J Karena Salah Pakai Senjata
# Ferdy Sambo # Bharada E # Sidang Kasus Brigadir J # Ferdy Sambo tembak Brigadir J
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.