Jumat, 17 April 2026

kabar selebriti

Eks Member EXO Kris Wu Tersandung Kasus Rudapaksa, Merasa Keberatan Divonis 13 Tahun Penjara

Kamis, 1 Desember 2022 15:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Skandal mantan member boy band EXO, yakni Kris Wu kini menemui titik terang.

Seperti diketahui, Kris Wu divonis hukuman 13 tahun penjara seusai tersandung kasus rudapaksa.

Menanggapi putusan tersebut, Kris Wu menangis lantaran merasa keberatan dengan hasil sidang itu.

Sebelumnya, pemilik nama asli Wu Yifan itu menjalani sidang pada Juni 2022 untuk kasus pemerkosaan dan melakukan seks berkelompok.

Selama menjalani persidangan, Wu Yifan tampak tertekan dan mengalami penurunan berat badan drastis.

Karena kondisinya itu, pengacara Kris Wu pun mengajukan banding untuk mengurangi masa hukuman.

Namun pada 25 November 2022 lalu, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan hukuman 11 tahun enam bulan penjara karena pemerkosaan.

Baca: Mantan Member Boy Band EXO Luhan Dikabarkan Telah Menikah dengan Aktris Cilik China

Baca: Sebelum Polisi Hentikan Konser Boy Band Konser NCT 127, Sempat Viral Isu Adanya Teror Ancaman Bom

Lalu ditambah satu tahun 10 bulan penjara karena melakukan hubungan intim dengan banyak orang.

Keputusan pengadilan itu sontak mengejutkan para pengacara Kris Wu tersebut.

Mereka memutuskan untuk mengajukan banding sebagai upaya untuk mengurangi hukuman kliennya.

Rupanya, Kris Wu juga dikabarkan akan dideportasi dari negara setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Ia tidak bisa kembali ke China dalam waktu 10 tahun, menurut hukum negara tersebut.

(Tribun-Video.com/Tribuntrends.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul NASIB Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Imbas Rudapaksa Gadis, Kini Nangis Minta Hukuman Diperingan

# Boy Band # EXO  # rudapaksa # penjara

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Boy Band   #EXO   #rudapaksa   #penjara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved