Terkini Daerah
Bogor Hari Ini: Iwan Setiawan Rekomendasikan Kenaikan UMK 2023 hingga 10 Persen
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUN-VIDEO.COM - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tahun 2023.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Dalam surat rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada Selasa (29/11/2022), Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Baca: Ketua PDFI Jatim Ungkap Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Terdapat Kekerasan Benda Tumpul
"Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor 2023 naik sebesar 10 persen," kata Iwan Setiawan dalam surat rekomendasinya.
Dengan surat rekomendasi kenaikan UMK tersebut, kata dia, upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
Baca: Bharada E: Ricky Rizal Berniat Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J saat Perjalanan ke Jakarta
Di samping itu, Kepala Dinas Ketenagakeejaan ( Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah diteruskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.
"Sudah masuk ke provinsi, tinggal menunggu keputusan gubernur," ujarnya, Rabu (30/11/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul UMK 2023, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Rekomendasikan Kenaikan Hingga 10 Persen
# UMP # upah minimum kota/kabupaten # Iwan Setiawan # Plt Bupati Bogor
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar UMP 2025 di 38 Privinsi Indonesia: Jakarta Masih Tertinggi, Jateng Tetap Jadi Terendah
Kamis, 2 Januari 2025
Regional
1.000 Buruh Ancam Duduki Kantor Gubernur Sumsel, Demo Merasa Tak Dilibatkan Menentukan UMP 2025
Rabu, 18 Desember 2024
Live Update
Resmi Naik, Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025 di Angka Rp 5,5 Juta, Berikut Rinciannya
Selasa, 17 Desember 2024
Live Update
Apresiasi Prabowo Subianto, Ketua SPSI Bersyukur UMP Bangka Belitung Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Kamis, 12 Desember 2024
Live Update
SAH! UMP Sulbar 2025 Naik 6,5%, dari Rp 2,9 Juta Jadi Rp 3,1 Juta, bakal Berlaku Mulai 1 Januari
Kamis, 12 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.