MK Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara
Rabu, 30 November 2022 19:23 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas dari penjara.
MK menilai masa 5 tahun sebagai waktu introspeksi bagi eks koruptor.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/11/2022).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.