Senin, 13 April 2026

MK Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara

Rabu, 30 November 2022 19:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas dari penjara.

MK menilai masa 5 tahun sebagai waktu introspeksi bagi eks koruptor.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/11/2022).(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved