LIVE UPDATE
Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani segera Dibebaskan
TRIBUN-VIDEO.COM - Fitri Salhuteru minta sahabatnya, Nikita Mirzani agar segera dibebaskan dari tahanan.
Fitri Salhuteru mengabarkan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.
Kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya.
Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.
Fitri bermaksud, agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.
Dalam postingan tersebut terlihat Fitri Salhuteru mengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan disahkan Desember 2022.
Baca: Diisukan Bangkrut karena Satu Rumah Mewahnya Bakal di Jual, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
Dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagi Nikita Mirzani saja.
Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.
Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.
Selain itu, Fitri juga menepis kabar bahwa Nikita Mirzani Bangkrut.
Bahkan saat ini Nikita Mirzani disebut-sebut tengah dilanda kesulitan ekonomi seusai kasus yang melilitnya.
Lantas Fitri Salhuteru mengungkapkan alasan Nikita Mirzani menjual rumah mewahnya.
Baca: Ikut Tertawa Dengar Pernyataan Budi Dalton, Sule Dilaporkan Terkait Kasus UU ITE dan Penistaan Agama
Fitri Salhuteru mengaku jika Nikita Mirzani benar memang menjual dua buah rumah mewah miliknya.
Namun hal tersebut sudah dilakukan Nikita Mirzani sejak dua tahun lalu.
Akan tetapi rumah Nikita tersebut belum laku sejak dua tahun dijual.
Fitri Salhuteru juga mengungkapkan kedua lokasi rumah Nikita Mirzani yang akan dijual.
Menurutnya Nikita akan menjual rumah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan seharga Rp10 miliar.
Serta sebuah rumah lainnya yang berada di kawasan Serpong, Tangerang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal 27 dan 28 UU ITE Akan Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dikeluarkan dari Tahanan
# Fitri Salhuteru # Nikita Mirzani # Dito Mahendra # UU ITE # pencemaran nama baik
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Ungkap Jadwal Pemanggilan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi setelah Hasil Pemeriksaan Saksi
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo: Kita Bahas Ijazah Bukan Orangnya, tapi Dipolisikan soal Pencemaran Nama Baik, Lucu Banget
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo Heran Dipolisikan Jokowi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Lucu Banget
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.