Kabar Selebriti
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sang Artis Akui Tak Keberatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani pada sidang kedua, Senin (21/11/2022) lalu.
Jaksa meminta hakim menolak permohonan eksepsi tersebut dengan alasan bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani telah sesuai dengan KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku merasa tidak keberatan.
Lantaran hal itu merupakan keputusan dan wewenang dari para jaksa.
Baca: Usai Eksepsi Ditolak JPU, Fahmi Bachmid Ajukan Pengalihan Penahanan: Nikita Mirzani Single Parent
Bahkan, janda tiga anak tersebut tak merasa kecewa dengan keputusan tersebut.
"Kan memang itu udah wewenangnya jaksa kan," ujar Nikita Mirzani, Senin (28/11/2022).
"Enggak (kecewa) lah," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu keputusan hakim pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (5/12/2022).
Baca: Emak-emak Asal Sulawesi Datang ke PN Serang, Beri Dukungan ke Nikita Mirzani
"Jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dakwaan dari jaksa itu biasa."
"Keputusannya minggu depan."
"Sampai detik ini belum ada keputusan," terang Fahmi.
(Tribun-Video.com/Iraka)
# Majelis Hakim # Nikita Mirzani # Eksepsi # Fahmi Bachmid # jaksa penuntut umum
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Majelis Hakim Singgung 'Order Perkara,' Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 24 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Dihadiri Jokowi, Majelis Hakim Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Presiden ke-7
Kamis, 24 April 2025
Kabar Selebriti
Gencar Bela Nikita Mirzani, Tessa Mariska Akui Belum Jenguk Ibunda Lolly di Tahanan setelah Lebaran
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.