Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Gelar Aksi di Perempatan Ijen, Aremania Tuntut Eksekutor Penembak Gas Air Mata Jadi Tersangka

Selasa, 29 November 2022 13:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tujuh orang perwakilan Aremania beraudiensi dengan Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Senin (28/11/2022).

Dalam audiensi yang digelar tertutup itu, Aremania mendukung polisi untuk menjerat unsur federasi sepak bola (PSSI) menjadi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Bukan hanya itu, Aremania juga menuntut para penembak gas air mata untuk dijadikan tersangka.

Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok mengatakan, semula pihaknya ingin menyampaikan dua poin utama tuntutan yang bersumber dari keresahan para Aremania selama melihat penanganan kasus tersebut.

Poin pertama, yakni mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.

Meliputi tersangka dari pihak anggota kepolisian yang secara langsung melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Baca: Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Selesai, Aremania Harap Kasus Diambil Alih Mabes Polri

Kemudian, tersangka dari pihak Federasi Sepak Bola Indonesia.

Karena, dianggap sebagai penanggungjawab utama pelaksanaan pertandingan tersebut.

"Pertama, kami berharap sebenarnya dari Federasi (PSSI) ini lebih diutamakan. Karena mereka yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pertandingan. Dan harusnya mereka punya independensi dalam pengelolaan pertandingan yang caos ini," katanya, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (28/11/2022).

Ribuan Aremania melakukan aksi damai di Fly Over Arjosari atau Jl A Yani, Kota Malang,
Namun, mengenai hal tersebut, Zulham menambahkan, pihaknya telah memperoleh jawaban secara lengkap dari pihak penyidik kasus tersebut yang disaksikan pula oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Suharyanto dan Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono.

Baca: Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Selesai, Aremania Harap Kasus Diambil Alih Mabes Polri

Bahwa, penanganan hukum terhadap pihak yang melakukan penembakan gas air mata kepada suporter telah dilakukan proses sidang etik internal kepolisian, terhadap 20 orang anggota kepolisian yang berjaga dalam penanganan pertandingan tersebut.

"Tadi dijelaskan panjang lebar. Jumlahnya ada 20 orang. Tadi kami dorong; kenapa mereka tidak ditersangkakan juga. Kami dijelaskan panjang lebar, bahwa prosesnya nanti akan lebih terang benderang di pengadilan," katanya.

Poin kedua, yakni adanya keterbukaan mekanisme penyidikan kasus tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses peradilan kasus tersebut bergulir.

Termasuk sejauh mana proses pemberkasan perkara terhadap enam orang tersangka tersebut.

"Karena teman-teman Arema ingin menunggu fakta yang bisa dibuka di persidangan. Kami tunggu betul. Terang benderangnya perkara ini. Sangat jelas di persidangan. Ini kami tunggu, sampai sekarang belum jelas. Semuanya berbicara mengenai prosedur hukum; yang gak bisa dipublikasikanlah, yang internallah, semua menunggu," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan proses sidang etik terhadap para penembak gas air mata akan segera dilaksanakan setelah melihat hasil proses peradilan terhadap tindak pidana yang akan digelar dalam waktu dekat di pengadilan.

"Dulu pernah disampaikan bahwa 20 orang sudah dilakukan sidang kode etik. Cuma menunggu gimana proses sidang di pengadilan. Sehingga polisi tidak salah dalam penjatuhan di kode etik nanti. Tapi yang jelas ini masih berproses. Mereka sudah gak punya jabatan semua di Polda," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi Polda Jatim, Aremania Tanya Kenapa PSSI dan Penembak Gas Air Mata Belum Jadi Tersangka

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #gas air mata   #Aremania   #tersangka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved