Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Jadi Saksi pada Persidangan Pekan Depan, Rabu 7 Desember 2022

Selasa, 29 November 2022 13:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan bersaksi dalam persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian istrinya, Putri Candrawathi juga akan menjadi saksi pada hari yang sama, yaitu Rabu (7/12/2022).

"Tanggal 7 (Desember 2022) adalah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Gantian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi saksi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan pada Senin (28/11/2022) malam.

Mereka berdua dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas tiga terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya mereka, terdakwa lainnya yaitu Bharada E juga akan bersaksi atas Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Rencananya, Bharada E akan dihadirkan sebagai saksi pada pekan ini, tepatnya Rabu (30/11/2022).

"Tanggal 30 (November 2022) Richard Eliezer menjadi saksi," kata Wahyu Iman.

Sementara itu, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (1/12/2022).

Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.

Baca: CCTV di Hari Eksekusi Brigadir J Diputar, Sambo Ketahuan Bohong, Ternyata Pakai Sarung Tangan Hitam

Baca: Putri Candrawathi Terus Menangis saat Cerita Ngaku Dilecehkan Brigadir J Sesuai Skenario Ferdy Sambo

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan disidang di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.

Lalu pada Senin (5/12/2022), persidangan akan digelar untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat hadir.

"Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.

Selanjutnya pada Senin (12/12/2022) dan Jumat (16/12/2022), persidangan akan digelar dengan menghadirkan saksi-saksi ahli.

Setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi masing-masing terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya dapat meringankan mereka.

Rencananya, persidangan dengan menghadirkan saksi yang meringankan akan dilaksanakan pada Senin (19/12/2022), Rabu (21/12/2022), dan Senin (26/12/2022).

"Masing-masing (terdakwa) akan kami berikan waktu satu kali," kata Wahyu Iman.

Kemudian mulai Rabu (28/12/2022), Majelis Hakim akan meminta keterangan dari para terdakwa.

"Mulai tanggal 28 (Desember) akan memberikan keterangan untuk terdakwa sebagai terdakwa."

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana ini telah menyeret lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jadi Saksi pada Persidangan Pekan Depan

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # sidang

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved