Terkini Nasional
Merasa Dibohongi Sambo soal Peristiwa di Duren Tiga, Agus Nurpatria Kecewa & Ucap Sumpah Serapah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengungkapkan dirinya telah dibohongi mantan atasannya, Ferdy Sambo tekait peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.
Mulanya Ferdy Sambo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dijelaskan pula kepadanya bahwa peristiwa tembak-menembak itu diawali oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca: Kamaruddin Minta Ferdy Sambo agar Bertobat, Kelak Bisa Dikenal sebagai Orang Besar
Namun menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus) ke Pelayanan Mabes (Yanma) Polri, dia mendapati kenyataan yang berbeda.
Rupanya tidak terdapat insiden tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.
Informasi tersebut diperolehnya dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Arif sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Mendengar informasi itu, Agus pun langsung reflek mengeluarkan sumpah serapah.
"Anj***, kampret, masa kita dikadalin, bang," katanya menceritakan ulang ucapannya kepada Hendra.
Saat itu, Agus merasa kecewa karena telah dibohongi atasannya, Ferdy Sambo terkait kronologi peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.
Baca: Saat Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Disebut Lihat Foto Keluarga sambil Menangis
"Saya kecewa," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana ini telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
# Agus Nurpatria # Ferdy Sambo # Brigadir J # penembakan # Duren Tiga
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Dikadali Ferdy Sambo, Bekas Perwira Propam Polri Kecewa Sampai Ucap Sumpah Serapah
Tribunnews Update
GAMKI Medan Bela Kapolres Belawan yang Tembak Remaja karena Membela Diri: Bobby Aja Bilang Tembak
5 hari lalu
To The Point
AKBP Oloan Siahaan Diusulkan Dinonaktifkan, Polemik Penembakan 2 Remaja Tawuran di Belawan Sumut
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang 9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda, Ada yang Jadi Eksekutor hingga Pemantau Lokasi
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Telusuri Asal Senjata
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.