Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Alasan Kejagung Tak lagi Hadirkan Jaksa Erna Normawati di Sidang Putri Candrawathi

Jumat, 25 November 2022 22:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai ketidakhadiran Jaksa Erna Normawati dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, beberapa waktu terakhir.

Erna Normawati menjadi sorotan setelah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa Erna Normawati dikenal karena ketegasannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk menjawab nota keberatan Putri Candrawathi.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyebut Jaksa Erna Normawati dan tim dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik Kejaksaan Agung.

“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya."

"Terus terang saja saya enggak tahu background-nya kenapa."

"Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota, ya,” kata Otto Hasibuan dalam program Satu Meja The Forum dengan tema "Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

Lantas, bagaimana penjelasan Kejaksaan Agung?

Baca: Keluarga Brigadir J Tak Terima Jaksa Erna yang Dikenal Garang Tiba-tiba Ditarik, Ini Kata Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jika Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.

Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Erna Normawati dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.

“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” ungkapnya, Kamis (24/11/2022), dilansir Kompas.tv.

Menurut Ketut, penunjukan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian.

“Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi,” tegas dia.

Ketut menambahkan, seorang JPU tidak hanya mengawal satu kasus persidangan.

Selain itu, jaksa yang disiapkan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada 74 jaksa.

“Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan."

"Dia bisa menangani empat, lima perkara."

"Jadi mereka sementara dipakai untuk menyelesaikan perkara yang lain,” papar Ketut, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, ia memastikan semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.

“Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J,” terang Ketut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Jaksa Erna Normawati Tak Lagi Hadir di Sidang Putri Candrawathi

# Kejagung # jaksa # Erna Normawati # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved