Jumat, 8 Agustus 2025

REHAT

Mudah Tanpa Ribet, Begini Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022

Jumat, 25 November 2022 11:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli berminat ingin menggadaikan motor di Pegadaian sebagai jaminan?

Namun, sebelum itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi, jika ingin menjadikan kendaraanmu sebagai jaminan di pegadaian.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan mengenai syarat gadai BPKB motor di Pegadaian penting untuk diketahui.

Selain itu, daftar harga gadai BPKB motor di Pegadaian 2022 juga perlu diperhatikan.

Supaya, sobat Tribunjualbeli bisa memperkirakan besaran uang yang bisa dipinjam.

Jika kamu memanfaatkan Gadai Kendaraan ini, maka motor atau mobil kamu akan dititipkan di Pegadaian sebagai jaminan.

Baca: Kronologi Terbakarnya Kantor Pusat Pegadaian di Senen, Petugas Damkar Kesulitan Imbas Tebalnya Asap

Adapun syarat gadai BPKB motor di Pegadaian 2022 melalui produk ini adalah sebagai berikut:

1. Membawa Barang Jaminan Kendaraan Bermotor

2. Membawa Fotokopi Kartu Identitas (KTP)

3. Melampirkan Surat Kendaraan (STNK dan BPKB)

4. Mengisi Form Pengajuan Gadai

Baca: Harga Emas di Pegadaian Naik Tipis Jadi Segini, Cek Rincian Harga Emas dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Kemudian, berikut ini daftar harga gadai BPKB motor di Pegadaian 2022 pada produk Gadai Kendaraan.

1. Uang Pinjaman: Rp 1 juta s/d Rp 500 Juta atau lebih

2. Administrasi: Rp 2.000 s/d Rp 125.000

3. Sewa Modal: 1 - 1,2 persen per 15 hari

4. Jangka Waktu: 1 - 120 Hari

Adapun cara mengajukan Gadai Kendaraan di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Datang ke Pegadaian Bawa Barang Jaminan Motor dan Kartu Identitas diri (KTP/Paspor)

2. Barang Jaminan Ditaksir oleh Penaksir

3. Uang Pinjaman Diterima oleh Nasabah Tunai atau Transfer

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022"

# Pegadaian # BPKB # motor # syarat # Jaminan

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Pegadaian   #BPKB   #motor   #syarat   #Jaminan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved