LIVE UPDATE SELEB
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton Dilaporkan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Komedian Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.
Atas laporan itu ketiganya pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022), oleh Syahrul Rizal, Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA).
Syarul Rizal melaporkan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau SARA.
Ketiga seniman Bandung, Jawa Barat, itu dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.
Atas pasal-pasal tersebut, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Komedian Sule Bersama 2 Orang Lainnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama
Ujaran yang dianggap penistaan agama bermula dari perbincangan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lewat kanal YouTube.
Syahrul Rizal sebagai pelapor menilai bahwa Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan menyebut Miras adalah Minuman Rasulullah.
Ia lantas menjelaskan bahwa sepanjang hidup Nabi Muhammad, Rasulullah selalu memerangi miras.
Muhammad Mualimin sekalu kuasa hukum mengatakan bahwa Sule dan Mang Saswi ikut tertawa atas candaan yang dilontarkan oleh Budi Dalton tersebut.
Baca: Profil Mang Saswi Rekan Sule yang Dilaporkan Penistaan Agama, Identik Melawak dengan Lagu Sunda
Meski tidak mengucapkan kalimat penistaan, Sule dan Mang Saswi dianggap telah membenarkan ujaran yang dilontarkan Budi Dalton.
Diberitakan sebelumnya, bukan hanya Syahrul Rizal, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin selaku Sekjen PA sudah sempat melaporkan Budi Dalton.
Menurutnya, candaan Budi Dalton menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Diketahui, kasus ini bermula saat rekan Sule, Budi Dalton menyatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah di dalam YouTube channelnya.
Atas pernyataannya ini, Budi Dalton telah dilaporkan lebih dulu atas tuduhan tindakan penodaan agama lewat informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi Dalton diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan menyatakan miras adalah minuman Rasulullah.
Apalagi, Novel mengatakan bahwa minuman keras merupakan hal yang sangat dilarang, baik dalam Al Quran maupun hadis.
Ia pun meminta kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara jika didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Mang Saswi.
Hingga saat ini, Sule dan Mang Saswi belum memberikan keterangannya terkait dengan laporan yang bakal dilayangkan kepadanya.
Sedangkan, seusai dilaporkan PA 212 Budi Dalton menyampaikan permintaan maanya melalui sebuah video.(Tribun-Video.com/Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Dianggap Melakukan Penistaan Agama, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
# Sule # Budi Dalton # Mang Saswi # penistaan agama
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Grid.ID
Live Tribunnews Update
Yakini Tuduhan Penistaan Agama Tak Punya Dasar Kuat, JK: Jangan Ade Armando Ngomong Seenaknya
4 hari lalu
Terkini Nasional
JK Buka Suara, Omongan Ade Armando Makin Tak Terkendali, Tokoh Poso-Ambon Siap Lawan Bersama
4 hari lalu
Tribunnews Update
Sebut Tokoh Poso & Ambon Menangis, JK Minta Ade Armando Tak Ngawur soal Tuduhan Penistaan Agama
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.