Kerusuhan Arema Vs Persebaya
2 Pasal Ditolak, Aremania Batal Lapor ke Bareskrim Polri terkait Tragedi Kanjuruhan: Berbelit-belit
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, memutuskan untuk membatalkan laporannya ke Bareskrim Polri.
Alasan pembatalan tersebut, karena ada sejumlah pasal yang turut dilampirkan dalam pelaporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, ada tiga pasal yang tercantum dalam laporan Aremania ke Bareskrim Polri.
Yang pertama, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Lalu yang kedua, Pasal 351 dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.
Baca: Bareskrim Polri Janji Terbitkan Surat Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan
Dan yang ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, ketiga pasal tersebut ditujukan kepada mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan Sabhara Polres Malang dan Sat Brimob Polda Jatim.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, dari ketiga pasal tersebut, hanya satu pasal saja yang diterima oleh Bareskrim Polri, yakni tentang perlindungan anak.
"Yang pasal pembunuhan sama penganiayaan, mereka (Bareskrim Polri) menyampaikan enggak bisa."
"Jadi, yang diterima hanya pasal tentang perlindungan anak," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, bahwa keputusan penolakan yang diambil Bareskrim Polri setelah melewati proses panjang berbelit-belit.
Pada awalnya, Jumat (18/11/2022) lalu, TGA bersama tim hukum dan keluarga korban mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait ketiga pasal itu dalam hal kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Di saat itu, sejumlah prosedur telah diikuti, baik prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadiri juga sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (19/11/2022), pihaknya pun menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Saat itu memang libur, tapi saya telepon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang ditolak hanya pasal pembunuhan."
"Yang pasal penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tetapi pihak Bareskrim akan menyampaikan secara resmi pada Senin (21/11/2022)," jelasnya.
Pada saat Senin (21/11/2022) itulah, Anjar Nawan Yusky bersama korban dan keluarga korban kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan hasil laporan.
Akan tetapi, proses berbelit itu kembali terjadi. Dan harus mengulangi proses dari awal lalu dilanjutkan dengan konsultasi.
Di saat konsultasi itu, hasilnya adalah pasal perlindungan anak yang diterima. Sementara dua pasal lainnya, yakni pembunuhan dan penganiayaan ditolak.
Anjar mengungkapkan alasan penolakan tersebut, karena Bareskrim Polri menilai bahwa laporan dua pasal itu telah dibuat di Malang (Polres Malang).
Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri, Protes dan Minta Beberapa Petinggi Polri Ditangkap
"Kalau memang pembunuhan, iya benar sudah ada laporannya di Malang. Tetapi untuk penganiayaan, ini kan belum," ungkapnya.
Karena hasil yang didapat tak sesuai harapan, TGA pun membatalkan pelaporan tersebut.
Anjar Nawan Yusky menerangkan, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima.
Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.
"Untuk korban yang dewasa tidak terakomodir, karena pasal yang diterima adalah pasal perlindungan anak."
"Akhirnya kami sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng dan pulang juga bareng."
"Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian enggak usah," pungkasnya.
# Aremania # Bareskrim # Polri # pasal # Tragedi Kanjuruhan
Baca berita lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Aremania Batal Lapor ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ada Dua Pasal yang Ditolak
Sumber: Surya Malang
TRIBUNNEWS UPDATE
Mulai Menjamur, Ormas GRIB Jaya Ditolak di Bali, Pemprov Tegaskan Sudah Ada Pecalang TNI-Polri
Senin, 5 Mei 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Pemprov Bali Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya, Wagub Sebut Bali Punya Pecalang & TNI Polri
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
TAK MENYERAH! Roy Suryo Bakal Desak Polri Periksa Skripsi Jokowi jika Nyatakan Ijazah Asli
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
Polemik Pencopotan Gibran, Purnawirawan TNI Berbeda Pendapat, Komaruddin Singgung Forum TNI-Polri
Minggu, 4 Mei 2025
Nasional
PANAS ISU Pemakzulan Wapres Gibran, Purnawirawan TNI-Polri Nyatakan Sikap Dukung Prabowo-Gibran
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.