LIVE UPDATE TRAVEL
Cara Gelar Nobar di Kafe dan Ruang Publik Lainnya, Wajib Izin Pemegang Hak Resmi Piala Dunia 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Tribunners, momen Piala Dunia 2022 menjadi kesempatan bagi sejumlah tempat untuk menggelar nonton bareng (nobar).
Namun ternyata, untuk menggelar nobar Piala Dunia 2022 Qatar ini tak bisa sembarangan dan memerlukan izin terlebih dahulu, Tribunners.
Yakni dari pihak PT Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pemegang hak resmi gelaran akbar sepak bola empat tahunan ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi penyelenggara nobar Piala Dunia 2022 Qatar.
Pertama, proses perizinan menggelar nobar Piala Dunia 2022 Qatar dengan melakukan registrasi dan mengisi form yang dibagikan pihak IEG.
Di mana dalam form tersebut pihak penyelenggara harus mengisi nama venue, alamat, kapasitas, sponsorship, hingga terkait penjualan minuman beralkohol.
Setelah melakukan pengisian tersebut, pihak IEG akan memberikan balasan dengan mengirimkan proposal pricelist yang hendak disetujui penyelenggara.
Baca: Nobar Piala Dunia 2022 Qatar, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Unggulkan Lionel Messi & Argentina Juara
Lalu yang kedua, pihak penyelenggara harus registrasi terlebih dahulu.
Sebab pihak IEG membutuhkan NPWP sebagai syaratnya.
Kemudian prosedur ketiga yakni, penayangan nobar Piala Dunia 2022 juga tergantung kapasitas dan regional wilayahnya.
Selanjutnya, pihak IEG nantinya akan meregulasikan untuk area komersial.
Seperti cafe, restoran, hotel, mall, dan lain sebagainya.
Baca: Pemilik Kafe di Mamuju Galau Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Takut Kena Sanksi Rp 1 Miliar
Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka pihak IEG akan memberi teguran.
Namun apabila tetap dilaksanakan nobar Piala Dunia 2022 Qatar, maka akan diberikan sanksi.
Perihal nobar Piala Dunia 2022 Qatar ini akan dipantau langsung oleh pihak IEG yang sudah memiliki tim dan pengacara.
Sehubungan dengan penayangan FIFA World Cup Qatar 2022 di beberapa platform Surya Citra Media, pihak IEG mengungkapkan bahwa hak penyelenggaraan nonton bersama di area publik sepenuhnya milik pemegang hak siar.
Oleh karena itu, pihak yang berniat mengadakan nobar di area publik harus memiliki izin dari PT. Indonesian Entertaimen Grup dengan mengirimkan email atau kontak pihak IEG.
Diketahui sebelumnya, pertandingan Piala Dunia 2022 ini telah berlangsung sejak 20 November hingga 18 Desember 2022 mendatang.
Dalam gelaran ini, ada sebanyak 64 pertandingan yang akan dilakukan.
Baik dari babak penyisihan hingga final nanti.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Panduan Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Qatar, di Area Publik Wajib Memiliki izin
# Piala Dunia 2022 # nobar piala dunia # PT Indonesia Entertainment Group (IEG)
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Olahraga
Ronaldo Dapat Trofi Mirip Punya Messi di Piala Dunia 2022: MOTM Semifinal Piala Champions Klub Arab!
Kamis, 10 Agustus 2023
Sport
Lionel Messi Beri Pesan Menyentuh untuk Timnas Argentina Jelang FIFA Matchday Melawan Skuad Garuda
Senin, 19 Juni 2023
Indonesia vs Argentina
UNIK! Media Argentina Penasaran Sesi Latihan Timnas Indonesia Ditutupi Kain Hitam, STY: Supaya Fokus
Sabtu, 17 Juni 2023
LIVE UPDATE SPORT
Hadapi Juara Piala Dunia, Shin Tae-yong Kebingungan soal Target Timnas Indonesia Lawan Argentina
Kamis, 15 Juni 2023
Pilpres 2024
Survei Pilpres Terbaru, Ganjar Pranowo Anjlok seusai Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Pildun U20
Kamis, 6 April 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.