Berita Solo Hari Ini
Berita Solo Hari Ini: Dua Preman di Kartasura Bacok Orang karena Tak Dikasih Uang Keamanan
TRIBUN-VIDEO.COM, SUKOHARJO - Dua orang preman asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya mereka terlibat pengeroyokan di sebuah rumah makan di Jalan Garuda Mas, Desa Pabelan , Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus tersebut terjadi pada 24 Desember 2021 lalu. Pelaku kabur setelah menganiaya korban, dan tertangkap baru-baru ini.
Kejadian ini dipicu lantaran korban tak memberikan uang keamanan pada pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, mengatakan dua orang yang diamankan berinisial JAP (39), dan RS (34).
"Mereka telah ditangkap polisi setelah menganiaya Rismanto (28) warga Alian Kabupaten Kebumen, di sebuah rumah makan di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 24 Desember 2021," kata Wahyu, kepada TribunSolo.com, Rabu (25/11/2022).
Wahyu mengatakan korban merupakan penjaga Rumah Makan tersebut.
Baca: Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo: Barang Bukti Rp 1,26 M, Pelaku Belajar dari Media Sosial
Dia menuturkan kronologi kejadian tersebut berawal korban sedang tidur, tiba-tiba kamarnya tersebut di dobrak oleh pelaku.
"Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan menendang korban, korban saat itu hanya bertahan dengan menangkis pukulan dari kedua orang tersebut," ungkap Wahyu.
Dia menjelaskan, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan membacok ke arah kepala korban.
Kemudian, katanya seorang pelaku lainnya juga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan lampu neon panjang.
"Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dengan 5 jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura," ujae Wahyu.
Dia menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, Polsek Kartasura kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran yang cukup lama, kata Wahyu petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku Minggu (20/11/2022).
Dia mengaku, pelaku sempat mencoba kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kartasura," terang Wahyu.
Baca: Rekomendasi Tempat Makan di Sukoharjo, Ada Warung Mb Hana yang Tawarkan Menu Enak dan Terjangkau
"Mereka sempat kabur ke luar kota ada yang kabur ke Boyolali, ada juga yang ke Kalimantan dan berpindah ke Semarang," imbuh Wahyu.
Lanjut kata dia, saat ditanya kenapa melakukan penganiayaan, pelaku mengatakan bahwa dirinya sakit hati karena tidak diberi uang keamanan di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
"Pelaku sakit hati karena korban tak beri uang," ungkap Wahyu.
Sementara itu, korban, Rismanto, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.
Menurutnya, dengan penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Dikasih Uang Keamanan, Dua Preman di Kartasura Ngamuk: Korban Dibacok dan Dipukul Lampu Neon
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
FPI Dibubarkan! Habib Rizieq Minta Pemerintah Juga Bubarkan Ormas Preman yang Meresahkan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Deretan Aksi GRIB Jaya yang Gegerkan Publik Belakangan Ini: Segel Pabrik hingga Ditolak di Bali
7 hari lalu
Tribunnews Update
Habib Rizieq Sentil Pemerintah Tak Berani Berantas Ormas Preman yang Dibina Pejabat Tinggi
7 hari lalu
Nasional
Negara Tak Boleh Kalah Kepada Preman Berkedok Ormas! Ahmad Sahroni Minta Warga Jangan Takut
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Kronologi Anak Bacok Ibu Kandung di Subang Dipicu Masalah HP dan Ayam, Sempat Berebut Golok
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.