HOT TOPIC
Setahun Kabur usai Rudapaksa Anak Kandung, Pengusaha Apotek di Sumatera Utara Dibekuk Tim Intelijen
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung berhasil ditangkap.
Terpidana bernama Johan Wijaya itu ditangkap setelah sempat masuk DPO sejak setahun lalu.
Baca: Rudapaksa 10 Anak, Tukang Cukur Bujuk Korban dengan Uang dan Rokok, Ada Korban yang Masih Kelas 4 SD
Johan ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dirinya ditangkap pada Senin (21/11/2022) di tempat persembunyiannya.
Baca: Ayah Kandung Rudapaksa Anak hingga Hamil, Pria Paruh Baya Iming-iming Beri Uang
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama 7 hari terakhir.
Seusai diamankan, Kejaksaan kemudian memboyong terpidana Johan ke Kejari Sergai.
Kemudian Kejaksaan menyerahkan ke Lapas IIB Tebing Tinggi.
(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengusaha Apotek yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Ditangkap setelah Setahun Kabur
# HOT TOPIC # rudapaksa # Kasus asusila # DPO
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Medan