Tribunnews Update
Terdakwa Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tak Hadiri Langsung Sidang Lanjutan, Hanya Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi terkomfirmasi positif Covid-19.
Dengan begitu, ia tak menghadiri secara langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Kendati begitu, Putri dihadirkan secara virtual.
Dikutip dari Tribunnews.com, kabar Putri positif Covid-19 ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Putri tetap mengikuti jalannya sidang namun secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca: Sidang Pembunuhan Yosua, Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E Jadi Kambing Hitam Ferdy Sambo
Baca: LIVE: Sidang Pemeriksaan Saksi Ferdy Sambo & Putri Candrawathi terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Benar Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan bahwa Putri terkena Covid-19.
Untuk itu, hanya terdakwa Ferdy Sambo yang akan hadir dalam sidang hari ini.
"Kemungkinan demikian (Putri Candrawathi online). Iya hanya FS yang hadir langsung," kata Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, sesuai jadwal, Putri harusnya hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.
Agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan saksi.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini
HOST: Bima Maulana
VP: Januar Imani
# terdakwa # Putri Candrawathi # positif Covid-19 # sidang # Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook, Mohon agar Dapatkan Keadilan
Selasa, 14 April 2026
LIVE UPDATE
Target Rampung di Masa Sidang II 2026, DPRD Malteng Kebut Penyelesaian Ranperda Negeri
Senin, 13 April 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.