Sabtu, 10 Mei 2025

Tragedi Arema Vs Persebaya

Tagih Penerbitan Laporan Polisi, Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri

Senin, 21 November 2022 15:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aremania dan keluarga korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Mereka menagih penerbitan laporan polisi yang telah didaftarkan korban Kanjuruhan.

"Jadi hari ini kami bersama penyitas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin. Ternyata sampai hari Sabtu kami datang kembali ke sini belum ada kejelasan dan dijanjikan hari ini harusnya pukul 09.00 pagi laporan polisi itu sudah terbit," kata Anggota Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Anjar menuturkan bahwa kedatangannya kali ini untuk meminta kejelasan terkait laporan polisi yang telah didaftarkannya.

Baca: Bareskrim Polri Janji Terbitkan Surat Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Seharusnya, kata dia, laporan polisi itu sudah terbit pada hari ini.

"Untuk itu kami sekarang datang untuk menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima. Nanti harusnya kami keluar sudah bawa surat tanda terima laporan," ungkap dia.

Di siai lain, Anjar menuturkan bahwa agendanya hari ini untuk membuat pengaduan ke Propam Polri.

Khususnya, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri di kasus kerusuhan Kanjuruhan.

"Di kesempatan yang sama saat ini bagi yang di depan ada sebagian keluarga korban yang sedang memasukan pengaduan di Propam Mabes Polri. Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan," pungkasnya.

Ke Polri juga Pekan Lalu

Korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan juga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022).

Mereka datang untuk melaporkan Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Alfinta di kasus tersebut.

Baca: Massa Aksi Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri, Bawa Poster Irjen Nico Afinta Ditangkap

Selain Irjen Nico, korban kerusuhan Kanjuruhan juga melaporkan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.

Namun, di institusi Polri, mereka melaporkan sejumlah anggota dari tingkat Polres hingga Polda.

"Yang dilaporkan Polda dan Polda. Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Irfan menuturkan bahwa seluruh personel polisi yang berada di lapangan maupun jadi eksekutor yang menewaskan ratusan penonton Kanjuruhan harus bertanggung jawab.

"Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terlait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan. Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.

Baca: Salah Satu Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Datang dengan Kursi Roda Minta Perlindungan LPSK

"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.

"Di antaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," sambungnya.

Menurut Irfan, pembuatan laporan polisi ini juga diharapkan mampu menyentuh perkara tersebut secara utuh. Termasuk, kata dia, menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawabZ

"Selama ini belum dilihat scara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tukasnya.

Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton. Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Baca: Korban Kanjuruhan Diduga Dihalangi Intel Saat Berangkat ke Jakarta untuk Lapor Bareskrim

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim, Tagih Terbitkan Laporan Polisi

# Aremania Menggugat # Aremania # keluarga korban # Stadion Kanjuruhan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved