Terkini Daerah
Heran Kenaikan Upah Minimum Dibatasi Maksimal 10 Persen, Presiden Buruh: Ini Menimbulkan Kebingungan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terkait isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, Partai Buruh dan serikat buruh menyayangkan rumus yang dipakai menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) ruwet.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku bingung karena dalam isi Permenaker tersebut, setelah dihitung dengan rumus yang rumit, dikatakan dalam satu di antara pasalnya, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).
Baca: Sah! Upah Minimum 2023 Sudah Ditetapkan, Kenaikan Maksimal 10 Persen
Menurutnya, upah minimum di dalam konvensi ILO Nomor 133 atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman atau safety net agar buruh tidak absolut miskin.
Tujuannya yakni agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenak mereka, sehingga negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.
“Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” kata Said.
Lebih lanjut, Said Iqbal memberikan dua alternatif hitungan, pertama adalah kenaikan upah minimum sama dengan inflansi plus pertumbuhan ekonomi.
Baca: Sosok CZ Tersangka Baru Video Asusila Perempuan Berkebaya Merah, Dapat Upah Rp3 Juta untuk Perannya
Ini dinilainya lazim berlaku di seluruh dunia, di mana Inflansi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari hingga Desember pada tahun berjalan.
"Sementara, alternatif kedua yaitu menghitung standart biaya hidup, di mana untuk Indonesia standar biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), terdiri dari 64 item KHL mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk dikrekomendasikan kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Buruh Heran Kenaikan Upah Minimum Dibatasi Maksimal Hanya 10 Persen
# kenaikan upah buruh # buruh # Said Iqbal # kenaikan upah minimum
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Wiki Update
Tabungan Emas sejak 2001 Raib, Buruh Angkut di Palembang Jadi Korban Penipuan Oknum Guru
Senin, 6 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dukung WFH 1 Kali Seminggu untuk Swasta, Serikat Pekerja Minta Perusahaan Tak Kurangi Hak Buruh
Rabu, 1 April 2026
Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi di DPR, Tuntut Soal THR hingga Hapus Outsourching
Selasa, 24 Februari 2026
Terkini Nasional
Pajak THR Diminta Dihapus, Partai Buruh: Uang Sudah Habis Ongkos Pulang Kampung
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemerintah Izinkan Buruh WFA saat Ramadhan Jelang Lebaran, Gaji Wajib Dibayarkan Tak Dipotong Cuti
Rabu, 11 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.