Terkini Nasional
Pencairan BSU Subsidi Gaji Hampir Selesai, Berikut Cara Cek Penerima dengan Aplikasi Pospay
TRIBUN-VIDEO.COM - Segera cairkan BLT subsidi gaji atau BSU 2022 di Kantor Pos, simak cara mengambilnya lewat aplikasi Pospay.
Pemerintah terus menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji.
Selain melalui Bank Himbara, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Bagi pekerja yang menerima BSU 2022 tahap 7 dan 8 diharapkan untuk segera mencairkan dana bantuan tersebut di Kantor Pos.
Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BSU 2022 tahap 7 di Kantor Pos selesai paling lambat tanggal 22 November 2022.
"Insya Allah PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu kedepan, atau kira-kira akan selesai pada tanggal 22 November 2022," ungkap Ida.
PT Pos Indonesia mendapatkan amanat menyalurkan BSU 2022 tahap 7 kepada 3,6 juta pekerja.
Ida Fauziyah mengatakan, jumlah pekerja yang sudah mengambil BSU 2022 tahao 7 di Kantor Pos per Rabu, (9/11/2022) baru sebanyak 1,2 juta orang.
Baca: Penerima BSU Bisa Cek di Aplikasi Pospay, Kepala Kantor Pos Gorontalo: untuk Permudah Warga
Menaker mengatakan, secara nasional, BSU 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 Orang atau setara 80,30 persen.
Cara Cek Penerima BSU lewat Pospay
Adapun cara cek penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:
1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.
2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.
6. Masukkan data pribadi.
7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".
Baca: Dana BSU Disalurkan di Kantor Pos Martapura Banjarmasin Kalsel, Tercatat 570 Orang Penerima Manfaat
8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.
Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.
Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pencairan BSU 2022 Selesai Paling Lambat 22 November, Berikut Cara Cek Penerima Lewat Pospay
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Wapres Gibran Bertemu ‘Kembaran' saat Tinjau BSU di Tangerang, Saling Lempar Senyum dan Bercanda
Rabu, 16 Juli 2025
Live Update
Kantor Pos Manado Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Warga Mengular hingga Antre sejak Pagi Hari
Jumat, 11 Juli 2025
Tribunnews Update
Penerima BSU Wajib Tahu Cara Pencairan Lewat PT Pos Indonesia, Ikuti Panduan Lengkapnya!
Selasa, 8 Juli 2025
Menaker Yassierli Sebut 8,3 Juta Orang Terima BSU Juni-Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.