Terkini Nasional
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM - Hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dengan adanya putusan ini maka lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menegaskan Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca: Hakim Putuskan Vonis Mas Bechi Terdakwa Pelecehan di Pondok Pesantren Jombang 7 Tahun Penjara
Selain itu, Mas Bechi juga didakwa dengan pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.
“Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara,” ujarnya dikutip dari Surya.co.id.
Sementara pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 10 Oktober 2022 lalu, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.
Baca: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Penjara 7 Tahun oleh PN Surabaya
Mia Amiati mengungkapkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara menurut pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lalu ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai pasal 65 ayat 1 dengan empat tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
“Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun maka ditambah satu per tiga dari pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kenal Lewat WhatsApp, Wanita Asal Mojokerto Disekap & Dirampok saat Bertemu di Hotel Jombang
Jumat, 3 April 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE: Wanita Dirampok dan Disekap di Hotel Jombang, Maling Kabel Tersangkut di Gardu Listrik
Jumat, 3 April 2026
Live Tribunnews Update
Laka Maut Bus Restu Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Orang Tewas & 33 Penumpang Luka-luka
Jumat, 3 April 2026
LIVE UPDATE
Hujan Angin Robohkan Pohon di Kaliwungu Jombang, Timpa Mobil Melintas Berpenumpang 5 Orang
Senin, 30 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pemudik Senang Ikuti Program Balik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Tak Rogoh Kocek Kembali ke Perantauan
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.