Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup Buntut Gagal Ginjal Akut Anak

Kamis, 17 November 2022 20:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut anak.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan.

PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Bahkan disebutkan kedua korporasi itu juga tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca: BPOM Dinilai Bertanggung Jawab di Kasus Ratusan Pasien Gagal Ginjal Meninggal: Tanpa Tuding-menuding

Irjen Dedi menerangkan, penetapan tersangka kedua korporasi ini seusai penyidik melakukan penyidikan.

Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 41 saksi.

Di antaranya 31 orang dan 10 ahli.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Terkait modusnya, Dedi menerangkan, PT AF sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ternyata melebihi ambang batas.

Baca: Buntut Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Bongkar Kecurangan CV Samudra Chemical Palsukan Bahan Pelarut

PT AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control.

Dedi menuturkan, PT AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.

Polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 42 drum PG.

Setelah dilakukan pengujian oleh Puslabfor Polri ternyata PG tersebut mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Barang bukti lainnya juga diamankan oleh polisi.

Di antaranya berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, dan hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. AF.

Baca: Unjuk Rasa Kasus Gagal Ginjal Akut, LKMI PB HMI Nilai BPOM Saling Lempar Tanggungan dengan Farmasi

Akibatnya, PT AF dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan, CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Host: Bima Maulana
Video Production: Adam Sukmana

# Bareskrim Polri # korporasi # tersangka # obat sirup # gagal ginjal akut

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved