Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara soal Kasus Rudapaksa di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankan Hukum

Kamis, 17 November 2022 18:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Terdakwa Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan vonis, hakim menyebut terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.

Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim di persidangan seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.

Baca: Ratusan Simpatisan Mas Bechi Kawal Sidang Putusan Vonis Kasus Pelecehan Seksual Anak Kiai Jombang

Mengenai hal yang meringankan hukuman, terdakwa dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Selain itu sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa Bechi juga belum pernah dihukum

"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak, terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," terang hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bechi 16 tahun penjara.

Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal lantaran jaksa memandang tak ada hal yang meringankan bagi Bechi.

Jaksa menyatakan perbuatan Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankannya

# Mas Bechi # Kasus Rudapaksa # Jombang # Ponpes

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mas Bechi   #Kasus Rudapaksa   #Jombang   #Ponpes

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved