Jumat, 10 April 2026

Kabar Selebriti

Penetapan Tersangka Richard Lee Tidak Sah secara Hukum: Putusan Sudah Inkrah

Kamis, 17 November 2022 15:27 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, status tersangka dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses itu tidak sah.

Penetapan tersangka atas Richard Lee itu dinilai tidak sah secara hukum begitu pun barang bukti yang ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee, Reino, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, dikatakan kuasa hukum Richard Lee, putusan itu sudah inkrah.

“Berdasarkan praperadila itu, menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” kata Reino di kawasan Senopati, Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, Richard Lee mengaku lega dengan putusan praperadilan atas kasus yang menyeret namanya itu.

Baca: Status Tersangka Dicabut, Dokter Kecantikan Richard Lee Tegas Tak Mau Maafkan Kartika Putri

Dia bersyukur, perseteruannya dengan Kartika Putri akhirnya hampir selesai setelah bergulir selama dua tahun.

Richard Lee bahkan juga mengingat kembali momennya yang sempat ditahan dan menyebut hal itu sebagai pengalaman yang tidak mengenakkan.

“Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ ucap Richard Lee.

“Belum cukup itu, saya ditahan 1x24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” tambah Richard Lee.

Sebagai informasi, Richard Lee dan Kartika Putri berseteru karena dokter kecantikan itu membahas salah satu produk yang dipromosikan oleh Kartika.

Richard yang sudah melakukan uji laboratorium mengatakan bahwa produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Singkatnya, Kartika Putri pun melayangkan somasi ke dr Richard Lee.

Dokter kecantikan itu sempat meminta maaf, namun Kartika melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.

Atas hal itu, dia diduga mencuri data karena mengakses akun media sosialnya sendiri secara ilegal.

Baca: Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee Akui Rugi & Tak Mau Beri Maaf Kartika Putri: Sudah Lelah

(Tribun-VIidoe.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Kuasa Hukum Richard Lee: Somasi Kartika Putri Diakhiri oleh Pengadilan

# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # tersangka # dr Richard Lee # pencemaran nama baik # ilegal akses # Kartika Putri

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved