Sabtu, 25 April 2026

Kabar Selebriti

Datangi Bareskrim Polri, Politisi Wanda Hamidah Beberkan Duduk Perkara Sengketa Rumahnya

Rabu, 16 November 2022 15:50 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis cum politisi Wanda Hamidah mendatangi Gedung Bareskrim Polri guna memberikan klarifikasi soal pengaduan masyarakat yang dibuat pamannya, Hamid Husein.

Seperti diketahui, pengaduan tersebut terkait sengketa rumah yang berada di Cikini, Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah mengatakan bahwa kedatangannya juga bertujuan untuk menyerahkan bukti-bukti ke penyidik terkait pengaduan tersebut.

“Hari ini, 15 November 2022, keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” kata Wanda, Selasa (15/11/2022).

Wanda menegaskan bahwa dirinya dan keluarga sudah menempati rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, itu sejak tahun 1962.

Baca: Ada Kesepakatan sebelum Putusan PTUN Keluar, Wanda Hamidah Akui Rumahnya Kembali Diintimidasi Ormas

Namun, rumah tersebut kini justru terlibat masalah disengketakan.

Hal itu terjadi saat pamannya melakukan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan nomor 1.001.

Namun, sertifikat tersebut diketahui bernama Yapto Suryo Sumarno.

“Anehnya, SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Tak lama kemudian, pamannya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin berhak.

Atas hal itu, paman Wanda Hamidah pun membuat pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.

Wanda Hamidah itu pun merasa kasus yang menimpanya adalah hal yang lucu lantaran dirinya sudah menempati rumah tersebut selama 60 tahun.

Baca: Wanda Hamidah Perjuangkan Keadilan Tanah Rumah Keluarganya di PTUN Jakarta, Lawan Mafia Tanah?

“Ini agak lucu karena kami tinggal di sana dari tahun 62 di rumah itu sampai hari ini,” ujarnya.

Selain pengaduan masyarakat tersebut, keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto Suryo Sumarno.

Pihak Wanda Hamidah menilai, Yapto melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan terbitnya SHGB 1.000 dan 1.001 Cikini.

Keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penerbitan SHGB tersebut pada 27 Oktober lalu.

(Tribun-Video.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Wanda Hamidah Datangi Bareskrim Polri, Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Rumah di Cikini

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved