Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Seusai Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Justru Bagi-bagi 100 TV Digital, Apa Alasannya?

Rabu, 16 November 2022 15:25 WIB
TribunStyle.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik telah digelar pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi dan meminta waktu selama satu minggu.

Namun, permohonan tersebut justru ditolak oleh majelis hakim lantaran pihaknya harus menghadiri sebuah turnamen.

Sehingga mahelis hakim justru memberikan waktu dua minggu hingga 28 November 2022 mendatang.

Baca: Nikita Mirzani Disebut Mahir Bahasa Arab dan Tulis Doa-doa selama di Rutan Serang

Seusai menjalani sidang, rupanya Nikita Mirzani membawa kabar menggemparkan untuk publik.

Lewat unggahan InstaStory-nya, sang admin menginformasikan bahwa Nikita Mirzani bakal membagikan 100 TV digital untuk netizen.

Bahkan TV digital itu akan dibagikan secara cuma-cuma lantaran Nikita ingin para warganet menyaksikan proses persidangannya kelak.

Baca: Isa Zega Sarkas akan Menjenguk untuk Beri Dukungan ke Nikita Mirzani

"Tadi kakak niki bilang ke bang Aji yang selalu nemenin kakak niki selama ditahan di Rutan Serang untuk kasus yang di ada adain, katanya kak niki akan bagi bagi 100 TV digital gak pakek syarat," tulis rekan Nikita Mirzani yang saat ini memegang sosial media ibu Lolly.

"Biar semua orang orang bisa liat proses persidangan," jelasnya.

"Kalian semua netizen yang baik selalu suport kak niki ya, dan untuk netizen bermuka dua siap siap ya, siapa tau kalian yang dikirimi TV digitalnya," terangnya.

(Tribun-Video.com/TribunStyle.com)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Setelah Sidang Perdana, Nikita Mirzani Bakal Bagikan 100 TV Digital Tanpa Syarat, Ungkap Alasan Ini

# Nikita Mirzani # pencemaran nama baik # Pengadilan Negeri Serang # Eksepsi # tv digital

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: TribunStyle.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved