LIVE UPDATE SELEB
Ingin Sidangnya Disaksikan Semua Orang, Nikita Mirzani Bagi-bagi 100 TV Digital Gratis: Support Ya
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Terlihat raut wajahnya yang begitu semringah dan tak tampak kesedihan mana kala menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang tersebut mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ibu tiga anak itu lantas tertawa.
Bukan tak ada sebab, menurut mantan istri Sajad Ukra, ia tak mengerti dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Penyakitnya Kambuh, karena Tidur Pakai Matras Tipis di Tahanan
Kuasa hukum Nikita Mirzani yang ikut mendampingi kliennya itu lantas meminta agar sidang selanjutnya berjalan minggu depan.
Namun permohonan tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim.
Nikita Mirzani yang merasa hal tersebut lama, pun akhirnya angkat bicara.
Tetapi majelis hakim tetap memberikan waktu 2 Minggu untuk sidang selanjutnya.
Setelah menjalani sidang perdananya, Nikita Mirzani pun membagikan kabar gembira untuk netizen.
Melansir dari unggahan Instastory akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani berjanji akan membagikan 100 TV digital untuk netizen.
Dalam unggahan itu 100 TV digital yang akan dibagikan Nikita Mirzani ini bakal dibagikan cuma-cuma dan tanpa adanya syarat apapun.
Rekan Nikita Mirzani itu lantas memberikan alasan ibu tiga anak itu bagi-bagi 100 TV digital untuk netizen.
Baca: Nikita Mirzani Disebut Mahir Bahasa Arab dan Tulis Doa-doa selama di Rutan Serang
Nikita menginginkan semua orang melihat proses persidangan selanjutnya.
Kemudian, rekan Nikita Mirzani itu meminta netizen untuk selalu memberikan semangat untuk ibu Lolly.
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 25 Oktober lalu.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Bakal Bagikan 100 TV Digital Gratis Tanpa Syarat Untuk Netizen
# Nikita Mirzani # tv digital # Banten
Sumber: Bangka Pos
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
14 jam lalu
Live Update
Penampakan Jalan Hancur 6,8 KM di Serang, Warga Minta Perbaikan gegara Ganggu Petani & Pelajar
6 hari lalu
Sejarah Hari Ini
Jatuhnya Pajajaran ke Tangan Kesultanan Banten, selain Ekspansi Ternyata Ada Kepentingan Lain
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.