Terkini Nasional
Ajukan Penerbitan Sertifikat sejak 2016 tapi Tak Kunjung Jadi, Warga Geruduk Kantor BPN Kota Bima
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA BIMA - Warga Kota Bima yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (15/11/2022).
Warga menuntut penerbitan sertifikat tanah atas nama Ilyas dan keluarga, yang diajukan sejak tahun 2016 lalu tapi hingga kini tak kunjung diterbitkan.
Korlap aksi, Aris Munandar mengatakan, pengajuan penerbitan sertifikat Ilyas Yasin sudah bertahun-tahun dilakukan.
Syarat-syarat pun sudah dilengkapi dan dipenuhi, tapi tak kunjung diterbitkan hingga saat ini.
Bahkan, Ilyas Yasin sudah membayar biaya ukur dan administrasi lainnya dengan nilai puluhan juta.
Baca: Kepala BPN Riau dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap HGU
"Kenapa sampai sekarang sertifikat tidak kunjung terbit. Kenapa justeru warga lain, keturunan-keturunan itu bisa terbit," ungkapnya di depan kantor BPN Kota Bima.
Bahkan tambahnya, ada tanah milik Ilyas Yasin yang diterbitkan sertifikat oleh BPN, atas nama orang lain.
Lahan yang diklaim atas nama Ilyas ini, terletak di So Lawata, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Setidaknya, ada 15 Kepala Keluarga (KK) keturunan dari Ilyas yang mengklaim berhak memiliki sertifikat lahan tersebut.
Selain menuntut penerbitan sertifikat atas nama Ilyas, warga juga mendesak BPN Kota Bima segera membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan tidak sesuai jual beli.
"Kami mendesak Kementrian ATR agar memroses oknum-oknum di BPN Kota Bima yang terlibat dengan komplotan mafia tanah dan pecat secara tidak hormat," tegasnya.
Mereka juga menagih janji Menteri ATR selaku purnawirawan TNI, untuk membersihkan BPN dari
benalu-benalu yang bersarang di BPN.
"Ini aksi awal yang kami gelar dan kami akan lakukan terus sampai tuntutan kami diakomodir," tegasnya.
Secara terpisah, Ilyas Yasin menyampaikan, luas lahan miliknya sebesar 14 Hektare dan hanya menjual beberapa hektare saja.
"Saya sudah puluhan tahun tinggal di sana dan kini tanah-tanah saya dimiliki pengusaha-pengusaha berduit," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Bima, Supriyadi yang dimintain tanggapannya usai aksi demonstrasi berlangsung angkat bicara.
Ia menjelaskan pihaknya sudah merespons aksi demonstrasi, dengan membuka ruang dialog.
"Sekitar 15 orang perwakilan dari pendemo, tadi kami akomodir dalam ruang rapat," kata Supriyadi.
Ia mengungkap, pihaknya tidak dapat melayani permintaan massa yang meminta informasi data pemilik sertifikat dan lahan yang belum disertifikat.
"Karena bukan produk kami dan bukan pemilik tanah. Yang bisa meminta itu hanya pemilik lahan dan Aparat Penegak Hukum. Kalau mereka (pendemo) tidak memiliki legal standing atas objek yang dipersoalkan," ujarnya.
Baca: KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dari Hasil Geledah Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau
Kemudian, soal dugaan praktek mafia tanah dan uang yang telah dikeluarkan, Supriyadi mengarahkan massa untuk membawanya ke jalur pidana saja.
"Karena kami tidak punya kewenangan untuk membuktikan. Kami pun tidak bisa sembunyikan. Biar tidak menjadi fitnah, ke jalur pidana saja, " tegasnya.
Supriyadi juga mengaku, tidak bisa melayani permintaan massa yang ingin membuat kesepakatan dengan BPN untuk memberikan informasi.
"Karena lembaga masyarakat yang berdemo ini, tidak mampu tunjukan legal standing dan hubungan hukum dengan subyek dan obyek tanah yang dipersoalkan pada saat dialog berlangsung," tegasnya.
Termasuk, soal desakan untuk membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan, sudah bukan kewenangan BPN.
Ini berdasarkan Permen ATR Nomor 21 Tahun 2020, jika telah melampaui batas waktu 5 tahun BPN tidak memiliki wewenang.
"Jika ingin batalkan, maka bisa menempuh upaya hukum," tandas Supriyadi.
Selain itu, Supriyadi menjanjikan dalam satu pekan ke depan akan mengupayakan, menjawab semua tuntutan masyarakat dengan materi pendalaman dan pendampingan dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Dengan demikian, produk yang kami keluarkan nantinya bisa dipegang secara hukum," tambahnya.
Termasuk mendalami persoalan yang terjadi tahun 2016 lalu, kenapa warga atas nama Ilyas Yasin bisa dilayani dan kenapa bisa berhenti prosesnya.
"Makanya kami libatkan APH. Prinsipnya kami menerima baik aksi warga, karena memang di sinilah tempatnya untuk berkeluh kesah atas persoalan tanah yang ada di wilayah kami," pungkas Supriyadi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ajukan Penerbitan Sertifikat Sejak 2016 Tak Kunjung Terbit, Warga Geruduk Kantor BPN Kota Bima
# Penerbitan Sertifikat # BPN Kota Bima # Demo # Geruduk
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Pertanahan Mendominasi Triwulan I 2025, Diungkap Ombudsman Kalbar soal Sertifikat dan Pelayanan
7 hari lalu
Viral News
LIVE: BPOM & BPJH Bongkar Produk 9 Merk Terkandung Babi , Padahal Bersertifikat Halal MUI
Selasa, 22 April 2025
Live Update
Kota Bima Baru Bisa Tangani 65 Persen Sampah meski Capai 80 Ton per Hari, Tenaga Kebersihan Terbatas
Kamis, 17 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Berani Bertaruh Banyak Sungai di Jabar Disertifikasi, Akan Bawa Pelaku ke Ranah Hukum
Selasa, 11 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi seusai Sungai di Bekasi Bersertifikat: Besok Langit Disertifikatkan!
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.