Terkini Nasional
Sidang Perdana Eks Bos ACT: Terungkap Jumlah Donasi yang Diselewengkan dan Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI buka suara soal hilangnya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam perkara penggelapan dana donasi korban Lion Air.
Dalam dakwaan diketahui, ketiga terdakwa yakni eks Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT, Hariyana Hermain hanya didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut dakwaan yang dibuat itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.
"Dasar surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik, yang hanya mencantumkan pasal 372 jo Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP," jata Ketut saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Ketut tidak bisa berkomentar lebih jauh soal hilangnya pasal TPPU dalam berkas perkara tersebut.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu," ucapnya.
Baca: Tersangka Dihadirkan Secara Online, Sidang Perdana Kasus Penggelapan Dana Donasi ACT Digelar
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di persidangan, Ahyudin hanya didakwa pasal 374 subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana hanya didakwa pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan.
Ada pasal yang hilang dalam dakwaan tersebut yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persangkaan pasal TPPU sendiri, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi menyebut kliennya memang hanya dijerat pasal penggelapan dalam dakwaan tersebut.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Terungkap Gaji Fantastis Petinggi ACT Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Mulai Rp 70 Juta
Irfan menyebut untuk tidak adanya pasal-pasal TPPU tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Tapi kalau untuk bicara detilnya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan subsider pasal 372 jo pasal 55," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Eks Bos ACT: Terungkap Jumlah Donasi yang Diselewengkan, dan Terancam 5 Tahun Penjara
#beritaterkini #beritahariini #beritaterbaru #beritaupdate #beritaviral # ACT # AksiCepatTanggap # TersangkaKasusACTDitangkap
Video Production: Muh Rosikhuddin
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
ISTRI UNGKAP Kondisi Yai Mim saat di Penjara Polresta Malang, Sempat Bawakan Bekal Makanan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara
6 hari lalu
TJB Update
Baru Keluar Penjara, Doni Salmanan Kepergok Tenteng Tas Mewah Rp18 Juta, Asal Usulnya Terungkap
Sabtu, 11 April 2026
Mancanegara
Nasib Dua Pemimpin Dunia: Trump Terancam Dimakzulkan, Netanyahu Hadapi Bayang-bayang Penjara
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
8 Tahanan Polres Bangka Kabur, Diduga Pentolan Napi Pegang Kunci Sel Penjara, Kapolres Buka Suara
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.