Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Selebritis

Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo, Aset Indra Kenz Bakal Diserahkan ke Negara, Ini Alasan Hakim

Selasa, 15 November 2022 21:15 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai aset Indra Kenz yang disita terkait kasus penipuan robot trading Binomo adalah hasil berjudi.

Oleh karena itu, dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/11/2022), Majelis Hakim memutuskan aset Indra Kenz tersebut bakal diserahkan ke negara.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.

Dalam pembacaan vonis itu, korban Binomo yang merupakan trader secara sadar telah melakukan tindakan judi.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ungkapnya.

Selain itu, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk menilai, para korban Binomo sudah menyadari konsekuensi apabila mengalami kerugian dari berjudi.

“Ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” tutur Rahman.

Sementara itu, para korban Binomo yang berjumlah 144 orang masih kukuh menuntut aset Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada mereka.

Pasalnya, uang yang mereka gunakan untuk trading sebagian besar berasal dari berhutang kepada keluarga, tetangga, hingga menjual properti.

"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," kata Irsan Gusfrinto, kuasa hukum Korban Binomo.

Oleh karena itu, para korban meminta agar Jaksa Penuntut Umum  mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.

(Tribun-Video.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Jadi Sitaan Negara: Trader Binomo Berjudi

# investasi bodong # Binomo # Indra Kenz # Pengadilan Negeri Tangerang # kasus penipuan

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved