Kamis, 23 April 2026

Kabar Selebritis

Tegaskan Tak Ikut Menikmati Uang dari Para Korban Binomo, Indra Kenz Bakal Ajukan Banding

Selasa, 15 November 2022 16:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus investasi bodong Binary Option Binomo Indra Kenz akhirnya menjalani sidang putusan pada Senin (14/11/2022).

Dalam sidang vonis tersebut, pemilik nama asli Indra Kesuma ini dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Terkait putusan tersebut, lewat kuasa hukumnya, Brian Praneda, Indra Kenz bakal mengajukan banding.

Menurut Brian, vonis dari majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Baca: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Indra Kenz, Terdakwa Jera Sudah Dimiskinkan dan Dianggap Sopan

"Kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz pun diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mendaftarkan upaya banding tersebut.

Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.

Baca: TOK! Indra Kenz Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara, Aset Sitaan Diambil Alih Negara

Dikatakan Brian, Indra Kenz sama sekali tidak ikut menikmati uang dari para korban Binomo itu.

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.

Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa tidak ada uang dari pada korban yang mengalir ke rekening Indra.

Ia menegaskan, seluruh uang korban itu didepositokan ke rekening Binomo, bukan ke rekening kliennya.

Tak hanya itu, menurut Brian, terdapat bukti-bukti persidangan yang dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# Indra Kenz # Binomo # uang # korban # banding

Baca berita lainnya terkait Indra Kenz

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Indra Kenz   #Binomo   #uang   #korban   #banding

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved