LIVE UPDATE SELEB
Marah & Kecewa dengan Putusan Hakim, Korban Binomo Tak Terima Indra Kenz Divonis Ringan karena Sopan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada Senin (14/11/2022).
Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.
Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Nikmati Uang Hasil Kejahatan yang Merugikan Orang
Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim.
Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.
Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.
Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.
Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.
Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.
Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.
Baca: Luapkan Kekecewaan atas Vonis Indra Kenz, Sejumlah Korban Menangis hingga Sujud dan Minta Keadilan
Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Adapun kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.
Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.
Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.
Adapun sidang vonis Indra Kenz dimulai sekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa sujud dan menangis para korban ini pun terjadi pada sekira pukul 17.10 WIB.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima
# Indra Kenz # Binomo # Vonis Indra Kenz
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
kabar selebriti
Sempat Bakal Disita Negara, Aset-aset Indra Kenz akan Dikembalikan ke Korban Binomo
Jumat, 13 Januari 2023
Kabar Selebriti
Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti, Calon Mertua Indra Kenz Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis, 12 Januari 2023
Tribunnews Update
Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.