Senin, 20 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Marah & Kecewa dengan Putusan Hakim, Korban Binomo Tak Terima Indra Kenz Divonis Ringan karena Sopan

Selasa, 15 November 2022 13:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada Senin (14/11/2022).

Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.

Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Nikmati Uang Hasil Kejahatan yang Merugikan Orang

Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim.

Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.

Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.

Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.

Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.

Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.

Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.

Baca: Luapkan Kekecewaan atas Vonis Indra Kenz, Sejumlah Korban Menangis hingga Sujud dan Minta Keadilan

Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Adapun kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.

Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.

Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.

Adapun sidang vonis Indra Kenz dimulai sekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB.

Peristiwa sujud dan menangis para korban ini pun terjadi pada sekira pukul 17.10 WIB.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima

# Indra Kenz # Binomo # Vonis Indra Kenz

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Binomo   #Indra Kenz   #Vonis Indra Kenz

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved