Jumat, 1 Mei 2026

Otomotif

Hati hati! Tilang Elektronik Diberlakukan, Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara

Selasa, 15 November 2022 13:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat ini tilang manual telah ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Untuk menghindari kena tilang elektronik tersebut, sobat Tribunjualbeli jangan pernah coba-coba menggunakan pelat nomor palsu.

Dikutip dari Kompas.com, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan) akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik lewat Bank

Selain itu, pasal dan tuntutan yang dipakai dalam pemalsuan tindak pidana dan pelanggaran lalu-lintas berbeda.

Pemalsuan merupakan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara selana enam tahun.

Baca: Catat, Jangan sampai STNK Diblokir, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera Tilang Elektronik

Sedangkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan pelanggaran lalu-lintas yang diatur dalam Pasal 288 Undang -Undang No 22 tahun 2009.

Aturan tersebut mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Bukan Original"

# tilang elektronik # Pelat Nomor Palsu # dipenjara # Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved