Otomotif
Hati hati! Tilang Elektronik Diberlakukan, Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Saat ini tilang manual telah ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Untuk menghindari kena tilang elektronik tersebut, sobat Tribunjualbeli jangan pernah coba-coba menggunakan pelat nomor palsu.
Dikutip dari Kompas.com, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan) akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik lewat Bank
Selain itu, pasal dan tuntutan yang dipakai dalam pemalsuan tindak pidana dan pelanggaran lalu-lintas berbeda.
Pemalsuan merupakan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara selana enam tahun.
Baca: Catat, Jangan sampai STNK Diblokir, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera Tilang Elektronik
Sedangkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan pelanggaran lalu-lintas yang diatur dalam Pasal 288 Undang -Undang No 22 tahun 2009.
Aturan tersebut mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Bukan Original"
# tilang elektronik # Pelat Nomor Palsu # dipenjara # Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) #
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Konflik Timur Tengah
Nasib Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon, Kini Dipecat dan Dipenjara
Rabu, 22 April 2026
Selebritis
Kondisi Fisik Nikita Mirzani seusai Dipenjara Disebut Memprihatinkan, Makin Kurus dan Sering Sakit
Jumat, 17 April 2026
Viral
Polisi Tegur Mobil Dinas Pemprov DKI yang Ganti Pelat Merah Jadi Putih di Jalur Puncak
Selasa, 7 April 2026
Viral
Hafiz Pengemudi Calya Ugal-ugalan Jadi Tersangka! Polisi Temukan Sajam dan 4 Pelat Palsu
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Terancam 15 Tahun Penjara seusai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual, Bripda Masias Minta Maaf
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.