Rabu, 8 April 2026

Kabar Selebriti

Nikita Mirzani Tertawa Mendengar Dakwaan JPU, Pertanyakan Kerugian Rp 17,5 Juta Dito Mahendra

Selasa, 15 November 2022 10:18 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani usai menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun saat mendengar dakwaan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya tertawa dan merasa bingung.

Dalam dakwaannya, Nikita Mirzani telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Baca: Nikita Mirzani Tertawa saat JPU Bacakan Dakwaan Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Kemudian, salah satu dakwaan tersebut Nikita mempertanyakan terkait kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.

"Iya memang sangat lucu, yang (membuat) Niki lucu itu angka 17,5 juta, itu satu," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, Nikita mengakui tidak mengenal Dito Mahendra secara pribadi.

Ia hanya mengunggah pernyataan bahwa ada seseorang yang melaporkan Dito Mahendra dan minta segera diusut.

Baca: Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan, Ternyata Ini Alasannya

"Kedua saya enggak kenal sama pelapor saya memposting ada orang lapor polisi, loh ada yang ribut sekali seperti siapa katanya," ujar Nikita kepada Fahmi Bachmid.

Diketahui, Nikita Mirzani mengaku bingung mendengar dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pencemaran nama baik.

"Ketawa aja sih. kan kalian dengar sendiri. 2 minggu (eksepsi) ya Tuhan (akan) menentukan," kata Nikita Mirzani usai sidang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Merasa Lucu Dengar Dakwaan Jaksa, Singgung Kerugian Dito Mahendra

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved