Kabar Selebriti
Dakwaan Jaksa yang Diberikan kepada Nikita Mirzani saat Sidang Perdana
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Sidang kasus pencemaran nama baik dipimpin majelis hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Baca: Tertawa Mendengar Dakwaan, Nikita Mirzani Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa: Yah Gitu
Slamet, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, menilai Nikita Mirzani dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisan.
Kemudian, Nikita Mirzani mentransmisikan foto saksi Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story di aplikasi media sosial Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Melalui Instagram itu, kata dia, foto-foto saksi Mahendra Dito telah diedit melalui Instastory.
Menurut Slamet, ada tuduhan yang menyatakan terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Slamet juga menyebut soal pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindy Ayunda.
Baca: Tertawa saat Dengar Isi Dakwaan, Nikita Mirzani Mengaku Tak Tahu Isinya
"Selanjutnya timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," ujar Slamet saat membacakan surat dakwaan di PN Serang, pada Senin (14/11/2022).
Dia mengungkapkan Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online terkait pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang. Pemukulan disebut dilakukan Dito Mahendra. Nikita juga menyebut-nyebut nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.
"Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet," tambah JPU.
Nikita pun didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Jaksa Dakwa Nikita Mirzani Lakukan Pencemaran Nama Baik kepada Dito Mahendra
Sumber: Tribun Banten
LIVE UPDATE
Lagi, Jaksa Kembali Tahan Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif di Dinas Pertanian Binjai
1 jam lalu
LIVE UPDATE
Oknum Jaksa Diduga Todongkan Pistol ke Satpam Kompleks, Perusahaan Security Datangi Polda Sumut
1 hari lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.