Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Klarifikasi Kejati DKI Jakarta soal Sidang Ferdy Sambo Ditunda: Tak ada Kaitan dengan KTT G20

Minggu, 13 November 2022 14:50 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut tidak adanya keterkaitan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali.

Diketahui, sidang seluruh perkara Ferdy Sambo Cs ditiadakan pekan depan yakni mulai 14-18 November 2022 dan ditunda pada 21-26 November 2022.

"Tidak ada tidak ada (hubungan penundaan dengan G20), aturan berbarengan saja waktu sidangnya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

Ade menerangkan jika penundaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga penghalangan penyidikan atau obstruction of justice untuk bahan evaluasi.

Hal ini setelah Kejati DKI bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar rapat bersama.

"Iya jadi hasil evaluasi tim pengamanan Kejari Jaksel, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan apa namanya dari pengadilan," ucapnya.

Baca: Kejati DKI Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Berkaitan dengan KTT G20, Butuh Evaluasi

"Supaya kedepan sidang berikutnya lebih kondusif. jadi bisa nyaman semua peserta sidang nyaman, teman-teman media nyaman gitu ya yang bersidang pun nyaman," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Adapun sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.

Surat permohonan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

Sejatinya jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di atas telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 sampai Jumat 18 Nobember 2022.

Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.

Baca: Kasus Sambo Belum Kelar, Pengangkatan Jabatan Irjen Andi Rian Jadi Sorotan dan Dikritik Pengamat

"Demikian release ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum," tukasnya.

Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati DKI Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Berkaitan dengan KTT G20 Tapi Karena Ini

# Ferdy Sambo # KTT G20 # Kejati DKI Jakarta # Ade Sofyan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved