Kabar Selebriti
Akan Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ungkap Siap Bongkar Tuntas Kebenaran
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani rencananya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00 WIB.
Baca: Jelang Hadapi Sidang Perdana di PN Serang, Nikita Mirzani Mengaku Sangat Siap
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.
"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.
"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.
Yang jelas, apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.
Baca: Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana yang Digelar pada 14 November di PN Serang
Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Minta Sidang Offline
Terpisah, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta ke Pengadilan Negeri Serang, untuk sidang kasus Nikita Mirzani digelar secara offline.
"Dalam KUHAP, sudah diatur terdakwa harus dipertemukan secara langsung dengan hakim. Tapi pihak Pengadilan belum berikan keputusan, apakah offline atau online," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani Siap Ungkap Kebenaran
Rupanya Nikita Mirzani sudah siap menghadapi persidangannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dari laporan yang dibuat Dito Mahendra.
"Nikita Mirzani sangat siap," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Baca: Sebut Nikita Mirzani Siap Ungkap Kebenaran di Sidang Perdana, Pengacara: Ingin Digelar Offline
Fahmi menambahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu memang sudah menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.
"Karena Niki mau mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya," ucapnya.
Fahmi menyebut asal muasal perseteruan Niki dan Dito, bermula ketika janda anak tiga itu mengumumkan ada laporan kepolisian disebuah Polsek saat siaran langsung di instagram.
"Dan laporan itu benar adanya. Jadi Niki mempertanyakan pencemaran nama baiknya dimana? Jadi itu yang akan dibuktikan didalam persidangan," jelasnya.
Fahmi juga mengungkapkan, wanita berusia 36 tahun itu ingin mengetahui dimana letak kerugian yang dialami Dito atas ocehannya di instagram.
"Kan katanya mengalami kerugian, ya berapa kerugiannya? Hari Senin besok kita akan tahu berapa besarnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.
Baca: Jelang Momen Sidang Perdana, Nikita Mirzani Mengaku Sudah Siap dan Sedia untuk Ungkapkan Kebenaran
Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
Jauh sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka. Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
(TribunBanten/Ahmad Tajudin) (Wartakotalive.com/Arie Puji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 November Sidang, Nikita Mirzani Ingin Ungkap Kebenaran, PN Serang: Terbuka untuk Umum
# Nikita Mirzani # Pengacara Nikita Mirzani # kasus pencemaran nama baik # PN Serang
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Nikita Mirzani Sakit di Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Moril
Senin, 23 Maret 2026
Selebritis
Tak Merasakan Lebaran di Rumah, Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani di Rutan Drop, Sempat Diinfus
Jumat, 20 Maret 2026
Tribunnews Update
Fitri Salhuteru Sindir Nikita Mirzani Soal Surat Terbuka Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Selasa, 17 Maret 2026
Viral
Kasus Bibi Kelinci Dihentikan, Anggota DPR Soroti Fenomena Korban yang Dipidana Pakai UU ITE
Selasa, 10 Maret 2026
Seleb
Nasib Pilu Nikita Mirzani seusai Setahun Dipenjara, Kekayaan Menyusut, Harta Rp200 Miliar Lenyap
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.