ON FOCUS
RANGKUMAN SIDANG SAMBO Cs: Kesaksian Saksi, Susi Peluk Putri, Tak Ada Saksi Pelecehan Seksual
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J, pekan depan.
Adapun sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, ditiadakannya sidang untuk para terdakwa tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.
Surat permohonan itu dilayangka Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
Sejatinya, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di atas telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 s/d Jumat 18 Nobember 2022.
Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.
"Demikian release ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum," tukasnya.
Diketahui, Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Berikut rangkuman sidang Ferdy Sambo selama sepekan. (*)
Baca: PN Jaksel Sementara Tiadakan Sidang Ferdy Sambo dan Tersangka Lain, untuk Jaga Kondusifitas KTT G20
Baca: Pakar Singgung Keterangan Susi saat Beri Kesaksian: Tampak Ada Relasi Kuat dengan Putri Candrawathi
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #ONFOCUS #SidangFerdySambo #PNJakartaSelatan #KuatMaruf #ARTPutriCandrawathi
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews On Focus
[FULL] Pengamat Kritik Keras Pelaporan Saiful Mujani, Desak Prabowo Turun Tangan: Ancaman Demokrasi
3 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Seruan Gulingkan Presiden Berujung Laporan Polisi, Pakar: Sulit Membuktikan Makar dari Ucapan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Pengamat Soroti Tak Tersentuhnya Dana MBG & Kopdes di Tengah Situasi Gejolak & Krisis Global
5 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Saat Pemerintah Diam Tapi JK Ingin BBM Dinaikkan, Pengamat: Tak Ada yang Bisa Bicara ke RI-1
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.