Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Polda Metro Jaya Membeberkan Kelemahan ETLE untuk Merekam Para Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 12 November 2022 10:50 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kelemahan dalam sistem tilang elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk merekam para pelanggar lalu lintas.

Hal itu diungkapkan Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto dalam disuksi bertajuk 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

"Tentu setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," kata Edi.

Edi mengungkapkan sebagian pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE yakni pelanggar yang tidak membawa surat-surat kendaraan.

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ucapnya.

Selanjutnya, kata Edi, kamera tersebut juga tidak bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

"Kemudian yang ketiga kelengkapan tanpa TNKB atau pelat nomor.  lektronik Registrasi dan identifikasi, jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," ungkapnya.

Selain itu, Edi mengatakan kamera ETLE juga belum bisa menindak pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

"Kemudian yang menjadi akselerasi pengembangan kedepannya yaitu pelanggaran tidak mengunakan helm, serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," jelasnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar

Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.

"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.

"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.

"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Tidak Rekam Pemotor Tak Pakai Helm Hingga Knalpot Brong

# Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) # pelanggar lalu lintas # Polda Metro Jaya

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved