Jumat, 15 Mei 2026

Aris Budiman: Pengusutan e-KTP Mandeg Dua Tahun

Sabtu, 7 April 2018 11:40 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Point demi point kebobrokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi e-KTP diungkap oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Menurut jenderal bintang satu itu, pengusutan kasus e-KTP sempat mandek selama dua tahun. Dimana saat dia mengisi posisi sebagai Direktur Penyidikan KPK pada 2015, KPK sudah dua tahun menangani kasus e-KTP.

Gelar perkara yang dilakukan antara Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penuntutan menurutnya bak jalan di tempat tanpa ada progres.

"Saya masuk tanggal 16 September 2015, perkara ini sudah berjalan dua tahun, hampir dua tahun. Pak Pardi (Supardi) yang baru dilantik tadi (sebagai Direktur Penuntutan) berulang kali kami gelar, itu tidak jalan," ujar Aris di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Aris melanjutkan penanganan kasus baru berjalan efektif setelah Direktorat Penuntutan masuk dalam tim penyidik. Kini, lanjut dia, KPK sudah menjerat delapan orang sebagai tersangka.

"Setelah kami masukkan penyidik yang dari Dirtut (Direktorat Penuntutan) Pak Pardi meminta kepada saya supaya masukkan penyidik dari penuntut, lalu saya masukkan. Dan semuanya bisa anda lihat seperti sekarang ini," terang Aris.

Menurut Aris, mandeknya penanganan kasus megakorupsi ini dikarenakan saat itu penyidik hanya berkutat pada proses pelaksanaan proyek e-KTP, tidak pernah menyentuh proses perencanaan. Padahal, megakorupsi ini terjadi dari proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek.

"Yang pertama, pak Dirtut (Direktur Penuntutan) ngomong ke saya dengan semua jaksa peneliti bahwa perkara itu berfokus kepada pelaksanaan proyek, tidak pernah masuk, jarang masuk pada perencanaan," singkatnya.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Theresia Felisiani
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved